Ahok Berkeinginan Rumah Tinggal Tidak Dikenakan Pajak
JURNAL123, JAKARTA.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) kepada wajib pajak.
Penyerahan simbolis SPTT PBB-P2 diberikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada 100 wajib pajak dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 1 triliun.
Penyerahan ini menjadi simbol akan diserahkannya SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak lainnya yang ada di Jakarta.
Ahok mengatakan sudah menjadi tugasnya sebagai pejabat negara untuk bisa mengadministrasikan keadilan sosial. Sebab cita-cita Proklamasi Indonesia adalah mewujudkan keadilan sosial. Karena itu, ia berupaya keras agar rumah tempat tinggal tidak dikenakan PBB. Tetapi karena banyak yang tidak sepaham, akhirnya dikeluarkan kebijakan warga yang nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak membayar pajak.
“Saya sudah bilang tolong hitung yang benar. Harusnya rumah tempat tinggal tidak dikenakan PBB. Kalau saya sudah pensiun, harga tanah naik, saya bayar PBB pakai apa? Ini enggak bener, masa kita sudah bayar pajak yang lain, rumah juga dikenakan pajak. Harusnya yang dikenakan pajak tempat usaha. Ternyata banyak yang tidak sepaham akan hal ini,” kata Ahok dalam acara penyerahan SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Mantan Bupati Belitung Timur ini pun akan meminta kepada pemerintah agar PBB rumah tinggal tidak boleh naik. Namun, PBB tempat usaha dapat dinaikkan.
Dengan telah dibagikannya SPPT PBB-P2, Ahok mengharapkan warga Jakarta yang mempunyai kewajiban membayar PBB-P2 dapat melakukannya tepat waktu dan tidak melalui batas waktu jatuh tempo.
“Saya harap dapat dibayarkan sebelum batas waktu jatuh tempo,” ujarnya.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri mengatakan pelaksanaan acara simbolis penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2017 merupakan salah satu bentuk strategi awal dari rangkaian proses penagihan PBB-P2 dengan memprioritaskan pendekatan persuasif kepada wajib pajak potensial.
“Penyampaian SPPT merupakan proses lanjutan dari pemungutan pajak PBB setelah SPPT ditetapkan dan dicetak Badan Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Edi.
Target penerimaan PBB-P2 tahun 2017 mencapai Rp 7,7 triliun atau memberikan kontribusi kepada penerimaan daerah DKI sebesar 21,8 persen. Angka ini mengalami kenaikan Rp 600 miliar dari target tahun lalu sebesar Rp 7,1 triliun.
Optimalisasi pencapaian target PBB-P2 2017 ini direncanakan didapatkan dari ketetapan PBB-P2 tahun 2017 sebesar Rp 6,5 triliun dan pencairan tunggakan sebesar Rp 1,1 triliun.
Untuk tahun 2017, data jumlah SPPT PBB-P2 dan jumlah ketetapan PBB-P2 tahun 2017, adalah Kepulauan Seribu sebanyak 3.981 SPPT dengan nilai Rp 54,7 miliar; Jakarta Pusat sebanyak 195.932 SPPT dengan nilai Rp 1,2 triliun; Jakarta Timur sebanyak 376.567 SPPT denan nilai Rp 831,4 miliar; Jakarta Barat sebanyak 374.038 SPPT dengan nilai Rp 1,1 triliun; Jakarta Utara sebanyak 276.322 SPPT dengan nilai Rp 781,7 miliar dan Jakarta Selatan sebanyak 318.101 SPPT dengan nilai Rp 2,5 trilun.
“Jadi total SPPT PBB-P2 yang kami terbitkan sebanyak 1.544.941 lembar dengan total nilai pajak PBB-P2 sebesar Rp 7,6 triliun,” tuturnya.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta bekerja keras untuk pencapaian target penerimaan PBB-P2. Di tahun 2016 penerimaan PBB-P2 sebesar Rp 7,02 triliun atau 98,89 persen dari target sebesar Rp 7,1 Triliun.
Dengan jumlah objek pajak yang melakukan pembayaran sebanyak 594.086 dan 810.253 objek pajak yang mendapat pembebasan atau mempunyai ketetapan dibawah Rp 1 miliar yang dibebaskan.
Target PBB-P2 mengalami kenaikan dari tahun 2016 sebesar Rp. 7,1 triliun menjadi Rp 7,7 triliun di tahun 2017 dan target penerimaan Pajak Daerah meningkat, dari Rp 33,1 triliun di tahun 2016 menjadi Rp 35,2 triliun pada tahun 2017.(BES)