Warga Jakarta Yang Tidak Terdaftar Dalam DPT Dapat Memilih
JURNAL123, JAKARTA.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, bagi warga Jakarta yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap dapat menggunakan hak suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Agar tetap bisa memilih, menurut Sumarno, warga tersebut harus membawa Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta menyertakan Kartu Keluarga asli.
“Kalau ingin menggunakan hak pilihnya bisa menunjukkan e-KTP atau surat keterangan Dukcapil bahwa yang bersangkutan sudah merekam e-KTP-nya,” ujarnya di Markas Kodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Senin, 13 Februari 2017.
Mereka dapat mulai memilih pukul 12.00-13.00 WIB. “Kartu keluarga menjadi syarat penting di samping e-KTP atau surat keterangan dari Dukcapil,” Sumarno menambahkan.
Untuk masyarakat yang sudah mendapatkan formulir C6 maka tinggal membawa surat tersebut ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Kepada para pemilih yang sudah mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih yakni C6, itu ketika datang ke TPS harus dibawa,” katanya.
Namun, kata Sumarno, bagi mereka yang belum mendapatkan C6, tetapi sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT tetap bisa menggunakan hak suaranya.
“Kalau terdaftar dalam DPT itu tidak dibawa tak masalah karena C6 sekadar surat pemberitahuan bukan syarat untuk memilih. Jadi meskipun tidak punya C6 yang bersangkutan tetap bisa datang ke TPS mulai pukul 07.00-13.00 WIB,” ujarnya. (VIN)