Rizieq Shihab Bersaksi Di Sidang, Tim Kuasa Hukum Ahok Tolak Bertanya
JURNAL123, JAKARTA.
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, tak menyampaikan satu pertanyaan pun kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Hal itu terjadi saat Rizieq yang menjadi saksi ahli agama memberi kesaksian terhadap kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Adapun pada sesi pertama, lima anggota majelis hakim mengajukan berbagai pertanyaan kepada Rizieq, mulai dari pengertian “awliya”, tafsir, hingga durasi video.
Setelah itu, baru giliran anggota jaksa penuntut umum (JPU) yang menyampaikan berbagai pertanyaan, mulai dari perbedaan pemimpin agama dan pemimpin pemerintahan, pengertian lima hukum dalam Islam, dan maksud pernyataan mengenai Al-Maidah sebagai sumber kebohongan.
Sekitar 2,5 jam, Rizieq memberikan kesaksiannya, kemudian Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto bertanya ke ke penasihat hukum.
“Apakah dari penasihat hukum ada yang mau ditanyakan?” tanya Dwiarso.
“Dari kami, sudah cukup, Yang Mulia,” kata salah seorang penasihat hukum Ahok.
Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menilai Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, membenci Ahok.
Menurut tim kuasa hukum Ahok, hal tersebut tergambar saat proses persidangan kedua belas kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
“Rasa kebenciannya ditunjukkan tadi di persidangan. Yang lainnya disalami, giliran bagian penasihat hukum dan Pak Ahok enggak disalami,” ujar pengacara Ahok, Humprey Djemat di sela-sela persidangan, Selasa.
Meski tak disalami oleh Rizieq, Humprey tak mempermasalahkannya. Menurut Humphrey, sikap Rizieq tersebut telah menunjukkan bahwa dia sangat membenci Ahok.
Menurut Humprey, seharusnya sikap Rizieq tidak seperti itu. Sebab pada sidang hari ini Rizieq dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli. Seorang saksi ahli, kata Humprey, harus menunjukkan sikap netral di persidangan.
“Ahli itu orang yang memberikan pendapat keilmuannya demi keadilan. Di mana keadilannya jika orang itu sudah kerasukan kebencian. Ini yang bagi kami sangat mendasar,” ucap Humphrey.
“Dia sudah menunjukkan rasa kebenciannya sangat kuat sekali dan itu sudah terjadi sebelum (dugaan penodaan) Al-Maidah, jauh sebelum,” kata Humprey.
Sebelumnya, anggota penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan, pihaknya berpedoman kepada Pasal 107 ayat 1 KUHAP. Di dalam aturan itu disebutkan bahwa tiap orang yang dimintai pendapat wajib memberikan keterangan demi keadilan dan kebenaran.
Penasihat hukum berpendapat Rizieq telah berpihak dan terlibat pada berbagai kegiatan yang mengarah pada kebencian terhadap Ahok. Kemudian, Humphrey menyebut Rizieq sebagai seorang residivis karena pernah dipenjara dua kali.
Humphrey lalu menyinggung status Rizieq yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara dan sedang diprosesnya kasus terkait konten pornografi.
“Itu tidak patut. Kami menolak ahli sebagai ahli agama,” kata Humphrey.(KOM)