Hukum

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Penipu Barang Sitaan Bea Cukai

tmp_3137-Balon-promoter-di-Polres-Pelabuhan-I952402603
Kantor Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok

JURNAL123, JAKARTA.
Anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan seorang pria yang biasa melakukan aksi penipuan menjual dan mengeluarkan barang-barang elektronik tegahan Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/2).
Pelaku atas nama Riswan bin Kastam (53), warga Dusun Talang Padang, Lampung diamankan polisi di Jalan Cibubur Raya, Jakarta Timur kemarin siang dengan barang bukti kartu identitas Pelni palsu dan topi yang bertuliskan polisi perairan.
“Pelaku ini memang sering meresahkan karena mencatut nama baik institusi Pelni dan Polisi Perairan dengan modus mampu mengeluarkan sejumlah barang hasil penegahan (sitaan) Bea dan Cukai Tanjung Priok,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Roberthus Yohanes De Deo, Selasa (14/2).
Ia mengungkapkan, pelaku awalnya mengaku bekerja sebagai orang dalam Pelni dan Polisi Perairan kepada korban. Kemudian, kata Roberthus, dirinya berusaha meyakinkan korban dapat mengeluarkan sejumlah barang tegahan tersebut.
“Barang tegahan yang dijanjikan seperti barang elektronik, handphone black market, namun pelaku meminta uang muka terlebih dahulu kepada korbannya. Lalu ia meninggalkan korban di kawasan pelabuhan setelah membawa kabur uang yang didapatnya,” jelas Robert.
Menurut Robert, pelaku sudah beraksi sebanyak 50 kali sejak tahun 2013 lalu dan terkenal sangat licin dalam beraksi karena banyak mengenal sejumlah pejabat di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Kini pelaku atas nama Riswan tersebut sudah mendekam di jeruji sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dengan Pasal 378 KUHP tentang Perbuatan Curang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.(BES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *