Polemik Hukum Status Terdakwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
Penulis : Jantje Suoth SH, MH.
Polemik di nonaktifkan sementara atau tidak jabatan Gubernur DKI.
Saya mencoba mulai dengan apa yang dimaksudkan dengan kepastian hukum dan keseimbangan hukum. Dalam KUHP dan UU tindak pidana diluar KUHP umumnya kita temui pasal-pasal yang dimulai dengan kata-kats “barangsiapa melakukan perbuatan ‘X’, diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya (paling lama) 5 tahun” misalnya. Kata-kata barang siapa melakukan perbuatan “X” menunjukkan kepastian hukum. Artinya siapa saja yg melakukan perbuatan dimaksud pasti mendaptkan sanksi pidana, sedangkan kata se-tingginya (paling lama) memberikan keseimbangan hukum. Artinya ancaman hukumannya dari 1 hari sampai paling lama 5 thn. Dengan demikian hakim dapat saja menjatuhkan hukuman kurang dsri 5 tahun setelah mempertimbangkan hal-hal yg memberatkan dan atau meringankan terdakwa.
Pasal yang didakwakan kepada Ahok adalah pasal alternatif yaitu pasal 156 atau pasal 156a KUHP. Kedua pasal ini menggunakan kata paling lama 4 tahun dan 5 tahun, dengan demikian pidana yang dapat dijatuhkan adalah 1 hari sampai paling lama 4 dan 5 tahun.
Dalam UU tindak pidana diluar KUHP banyak ditemui pasal-pasal ancaman hukuman pidana penjara minimal. Pasal-pasal dalam UU ini biasanya dikenakan pada tindak pidana berat atau kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, narkotika, perdagangan orang dan sebagainya, dimana biasanya UU tersebut memakai judul UU tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, korupsi dan lainnya.
Contoh Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 UU Perdagangan Orang ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, demikian pula korupsi, narkoba ada ancaman hukuman minimal. Berdasarkan pasal tersebut hakim tidak boleh memutuskan kurang dari ancaman hukuman paling singkat atau minimal.
Dalam psl 83 uu no. 23 th 2014 dikatakan ayat (1) kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan dprd karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yg diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan seterusnya.
Intinya kepala daerah ketika didakwa (bukan dituntut) melakukan tindak pidana dgn ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun itu berarti tindak pidana yg dilakukan terdakwa adalah tindak pidana berat dengan melihat kata paling singkat 5 tahun dan dengan demikian hakim dilarang atau tidak boleh menjatuhkan pidana penjara kurang dari 5 tahun, selain itu juga kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara apabila melakukan korupsi, terorisme, makar dan seterusnyw( lanjutan ps 83 ayat (1) walaupun ancaman hukumannya kurang dari 5 th.
Pertanyaan apakah Ahok dapat diberhentikan sementara berdasarkan dakwaan Pasal156 atau 156a. Pasal 156 dan pasal 156a menyatakan ancaman pidana penjara paling lama 4 thn dan 5 thn, kedua psl ini tidak mengatur ancaman hukuman minimal sehingga hakim hanya dpt memutuskan antara 1 hari sampai dengan 4 atau 5 tahun.
Dengan demikian tidak ada alasan hukum Ahok diberhentikan sementara berdasarkan pada Pasal 83 UU No 23 tahun 2014 karena pasal tersebut hanya berlaku pada terdakwa yang melakukan tindak pidana berat yaitu dgn ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun; yang tidak ada dalam pasal 156 atau 156a.
Saya mungkin keliru karena berbeda pendapat dengan Prof. Makhmud MD yg menyatakan Ahok harus diberhentikan sementara pada saat dakwaan diregestrasi di pengadilan. Pendapat itu benar apabila isi dakwaan jaksa berdasarkan pasal-pasal yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun atau walaupun kurang dari 5 tahun terhadap tindak pidana tertentu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 83 ayat (1) selanjutnya. Saya berbeda pendapat dengan Mendagri yang menyatakan menunggu tuntutan jaksa apakah dalam tuntutan pakai Pasal 156 atau Pasa 156a, kalau pakai 156a diberhentikan sementara karena ancaman hukumannya paling lama 5 tahun seolah-olah memenuhi syarat Pasal 83. Ini tidak benar karena Pasal 83 untuk tindak pidana berat (sekurang-kurangnya 5 tahun) bukan paling lama 5 tahun.
Dengan demikian perbuatan pidana pada Pasal 156a tidak dapat digunakan menonaktifkan Ahok dengan menggunakan atau berdasarkan Paswl 83 UU No 23 tahun 2014.
Penulis adalah Praktisi Hukum Universitas Sam Ratulangie Manado, Sulawesi Utara. Tinggal di Manado.