HukumMetropolitan

IJTI Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Dalam Aksi 112

kekerasanpres
JURNAL123, JAKARTA.
Kekerasan kembali dirasakan oleh wartawan saat meliput aksi 112, di bilangan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2). Aksi kekerasan tersebut diterima oleh wartawan Metro TV dan Global TV.

Desi Bo, reporter Metro TV harus mengalami luka di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.

“Mereka (massa) mukul pakai bambu dari atas, samping, lalu kita juga dilempar pakai gelas air mineral. Saya kena di kepala pakai bambu,” ujarnya kepada merdeka.com di lokasi.

Hal yang sama juga dirasakan oleh kameraman Metro TV, Ucha.

“Perut, sama pundak diludahin. Mereka pukul pakai tangan, ada juga nendang di bagian kaki,” kata Ucha.

Sementara itu, kameraman Global TV, Dino merasa tertekan atas aksi massa 112. Sebab, dirinya dibilang tak sopan atas pengucapan nama Pimpinan Front Pembela Islam (FPI).

“Gue ditanyain dikerubungi, mereka bilang semua TV harus ngomong itu Habib Rizieq, jangan cuma Rizieq doang yang sopan, ngotot ngomongnya,” kata Dino.

Atas kejadian itu, para awak media tersebut kini sudah diamankan oleh petugas dan diarahkan masuk dalam Gereja Katedral.

“Gw serahin ke kantor (lapor polisi atau nggak),” kata Desi Bo.

Belum jelas siapa yang memukul dan meludahi wartawan ini.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang sistematik yang dilakukan sejumlah oknum terhadap jurnalis Metro TV. Aksi anarkis tersebut terjadi media televisi tersebut meliputi aksi 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2).

Selain itu seorang jurnalis Global TV juga mendapat intimidasi verbal saat meliput aksi 112. Dia sempat diteriaki sejumlah orang.

“Jurnalis Metro TV dan Global TV saat ini mengalami trauma dan luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut,” ujar ketua umum IJTI, Yadi Hendrayana.

Atas aksi itu, Hendrayana meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan anarkis tersebut. Sebab, dalam peraturan, media dilindungi oleh undang-undang pers.

“IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas kasus yang tidak beradab yang dilakukan sejumlah oknum saat aksi damai,” katanya.

Peristiwa tersebut, lanjut Hendrayana, ada dua peristiwa hukum yang diangkat. Yakni penghalangan kerja pers dan kekerasan pada pekerja media.

“Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan. Kedua terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers. IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang,” pungkasnya.(MER)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *