Sidang Pemalsuan Merek Di PN Cibinong, Saksi Tertekan
JURNAL123, BOGOR.
Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor melakukan persidangan atas tuntutan Jaksa Penuntu Umun yang menuntut Tje Tung atas dugaan pemalsuan merek Platinum.
Namun anehnya dalam pemeriksaan saksi yang digelar di PN Cibinong Kamis (10/11/2016) lalu, salah satu saksi membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik. Saksi Isak Daniel, dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa barang bukti bukan disita darinya dan dirinya diminta memberikan tanda tangan pada surat tanda penerimaan dan BAP penyitaan tanggal 28 oktober 2015.
Terungkap juga fakta bahwa pihak penyidik mengarahkannya untuk jawaban tentang ciri-ciri palsu yang asli dan yang palsu dari PT Pandawa Trijaya Manunggal serta yang palsu dari Toko Sumber Tani Cigaru, Pelabuhan Ratu, Sukabumi.
Untuk ahli dari Jaksa Penuntut Umum, ditolak oleh kuasa hukum terdakwa karena setelah dipelajari ahli bukan sebagai ahli kedudukannya karena sesuai UU Merek no.15 tahun 2001 telah diatur tentang ahli merek, kemudian tetap didengarkan dari sisi pekerjaannya sebagai penerima permohonan pendaftaran merek, yang dimana kemudian didapat fakta bahwa pemakaian wajib sesuai dengan sertifikat merek, apabila tidak sesuai maka bisa dihapuskan sesuai uu merek tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 17 November 2016 dengan agenda mendengarkan ahli dari JPU serta Ahli yang meringankan dari terdakwa
Tje Tung didakwa pasal 90 dan 94 UU no 15 tahun 2001 tentang merek.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Barita Sinaga, S.H., M.H serta hakim anggota masing-masing Yuliana S.H. dan Raden Ayu Rizkiyati SH. (MEN)