Hukum

Polisi Tetapkan Buni Yani Tersangka Terkait SARA

57fb41ceafb02-ketua-hami-dki-aldwin-rahadian_663_382
Buni Yani (Tengah Berkacamata) Ditetapkan Tersangka Terkait Video Ahok

JURNAL123, JAKARTA.
Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Buni Yani mengunggah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016, yang isinya kemudian diduga telah menistakan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni jadi tersangka bukan karena mengunggah video tersebut.

Namun, polisi menetapkan tersangka terhadap Buni karena caption yang dia tulis di akun Facebook-nya.

“Tidak ditemukan adanya perubahan atau penambahan suara BTP dari video yang di-posting. Video asli hanya dipotong menjadi 30 detik. Perbuatannya bukan mem-posting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf kalimat di akun Facebook-nya ini,” ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).

Tiga paragraf yang ditulis Buni, kata Awi, dinilai saksi ahli dapat menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.

Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.(KOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *