Polisi Serahkan Berkas Ahok Ke Kejaksaan
JURNAL123, JAKARTA.
Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama. Berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Agung dan akan diteliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
“Berkas perkara sudah selesai dan hari ini kita serahkan ke Kejagung. Dan ini menunjukkan Polri fokus dan sigap dalam menindaklanjuti kasus ini,” kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016).
Polri melampirkan bukti dan keterangan saksi dalam penyidikan dalam berkas perkara tersebut. Bukti itu sudah melewati kajian mendalam di laboratorium forensik.
“Labfor memastikan buktinya asli,” ujar Rikwanto.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu memastikan berkas perkara mengakomodasi semua kepentingan pelapor dan terlapor.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, berkas perkara terdiri dari 826 halaman dalam tiga bundel berkas. Ia menargetkan dalam waktu satu sampai dua minggu ke depan berkas perkara selesai diteliti pihak Kejaksaan.
“Dan sesegera mungkin mengambil sikap. Dan yakin lah bahwa kami serius,” tegas Agus.(MET)