Habib Rizieq Kembali Mengajak Demo 2 Desember, Terkait Ahok
JURNAL123, JAKARTA.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) batal melakukan demo pada 25 November. Namun, mereka akan menggelar aksi damai pada 2 Desember 2016.
Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI, Habib Muhammad Rizieq Shihab mengatakan, aksi yang digelar pada 2 Desember nanti merupakan kesepakatan seluruh komponen yang ada di GNPF-MUI lantaran calon gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ditahan setelah dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka oleh Mabes Polri.
“Saya ingin menegaskan kesepakatan seluruh komponen yang ada di GNPF-MUI, karena Ahok tidak ditahan, maka GNPF-MUI memutuskan dengan aklamasi seluruh elemen akan menggelar aksi bela Islam III pada 2 Desember 2016,” kata Rizieq, saat konferensi pers di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Ia menjelaskan, aksi 2 Desember nanti bertepatan dengan Jumat qubra dan maulid akbar. Adapun bentuk aksinya, kata Rizieq, berupa aksi gelar sajadah.
“Jadi aksi superdamai,” ucapnya.
Rizieq juga meminta kepada masyarakat yang mau ikut aksi untuk senantiasa berkomitmen menjaga perdamaian serta bertindak dalam koridor hukum yang berlaku.
“Jadi agenda aksinya istighasah dan doa untuk keselamatan negeri, baca alquran, dzikir, salawat. Ini aksi ibadah,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ia juga mengundang seluruh rakyat Indonesia dari berbagai latar belakang suku, agama, dan budaya untuk bersatu-pada mendukung aksi ini.
“Tegakkan hukum terhadap penista agama dan pelindungnya,” pungkasnya.
Juru Bicara FPI Munarman mengatakan aksi ditujukan untuk meminta kepolisian menahan tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ia memastikan aksi ini tidak akan ditunggangi kepentingan politik manapun.
“Kita ini rakyat cuma menuntut hukum, tidak ada niat atau motif seperti itu,” ucap dia.
Berikut enam poin pernyataan sikap GNPF MUI:
1. Sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP
2. Berpotensi melarikan diri walau sudah dicekal Mabes Polri
3. Berpotensi hilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita Polri, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya
4. Berpotensi mengulangi perbuatan sesuai dengan sikap arogannya selama ini yang suka mencaci dan menghina ulama dan umat Islam, seperti pernyatannya pada hari yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka pada Rabu 16 November 2016 di ABC News yang menyatakan bahwa peserta aksi Bela Islam 411 dibayar perorang Rp500 ribu
5. Pelanggaran terhadap hukum telah membuat heboh nasional dan internasional yang berdampak luas, serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka maupun meninggal dunia, bahkan berpotensi pecah belah bangsa dan negara Indonesia.
6. Selama ini semua tersangka yang terkait Pasal 156a KUHP langsung ditahan, seperti kasus Arswendo, Lia Aminudin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, dan sebagainya, sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan sebagai tersangka terkait Pasal 156a KUHP adalah ketidakadilan dsn menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
Aksi pada 2 Desember 2016 merupakan aksi ketiga setelah aksi pertama pada 21 Oktober 2016 dan aksi kedua 4 November 2016. (OKE/MEN)