Soni Sumarsono Plt Gubernur DKI
JURNAL123, JAKARTA.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono resmi menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia bakal melaksanakan tugas memimpin DKI selama masa kampanye Pilgub mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Acara pelantikan digelar di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (26/10/2016). Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait Plt Gubernur DKI dibacakan sebagai berikut:
“Keputusan Menteri Dalam Negeri menetapkan menunjuk saudara Dr Soni Sumarsono, Dirjen Otda Kemendagri sebagai Pelaksana Tugas DKI Jakarta dari tanggal 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017 dan diberikan fasilitas dan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Plt DKI Jakarta memiliki tugas dan wewenang yakni mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2017, menangani proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, menata organisasi perangkat daerah, pengisian personel sesuai Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan melaksanakan tugas pemerintah sehari-hari.
Usai dibacakan keputusan tersebut, Ahok bersama wakilnya Djarot Saiful Hidayat menandatangani berita acara serah terima peresmian Pelaksana Tugas (Plt) serta penyerahan nota pengantar tugas. Proses ini disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.(DEN)