Minggu, April 28, 2024
spot_img
BerandaNusantaraKPK Terima 30 Penyidik Baru Polri

KPK Terima 30 Penyidik Baru Polri

Gedung KPK Baru
Gedung KPK Baru

JURNAL123, JAKARTA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima tambahan penyidik baru dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tercatat ada 30 penyidik baru dari Polri yang sudah diterima oleh KPK.
“Masuknya beberapa penyidik baru agar negara ini cepat lepas dari jeratan perilaku korup yang semakin mengkhawatirkan, termasuk di luar pulau Jawa yang dalam banyak kasus belum tersentuh secara sempurna,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/10).
Saut menargetkan KPK akan punya sekitar 3.000 orang pegawai pada 2019.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa KPK saat ini sedang mencari tambahan pegawai melalui program Indonesia memanggil. “Saya belum dapat laporan yang terakhir, tapi pada 2016 KPK akan menambah 150 orang pegawai, pada 2017 dapat tambahan 400 pegawai. Semua direkrut pada 2016 sehingga awal 2017 semuanya sudah on board,” kata Agus.
Di Deputi Penindakan KPK saat ini penyidik berjumlah 91 orang yang terdiri atas penyidik Polri dan penyidik independen yang diangkat sendiri oleh KPK, selanjutnya penyelidik berjumlah 118 orang dan penuntut umum berjumlah 88 orang yang berasal dari Kejaksaan Agung.
Padahal pengaduan masyarakat pada 2015 berjumlah 5.694 laporan dengan indikasi tindak pidana korupsi sebanyak 2.807. Namun yang ditindaklanjuti KPK ke Deputi Penindakan hanya 171 laporan, sisanya ditindaklanjuti ke institusi eksternal seperti Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kementerian hingga berkomunikasi dengan pelapor.
Aturan pengangkatan penyidik dari Polri di KPK terdapat pada Pasal 39 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan penyidik dari polisi ke KPK harus diberhentikan sementara selama 4 tahun dan bisa diperpanjang sebanyak satu kali.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan PP Nomor 63 Tahun 2005 mengenai Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pada Pasal 5 mengatur masa tugas pegawai di KPK adalah selama empat tahun dan dapat diperpanjang selama enam tahun dengan dua tahap yaitu tahap pertama paling lama empat tahun dan tahap kedua paling lama dua tahun setelah pimpinan KPK berkoordinasai dengan pimpinan instansi asal.
Dalam pasal itu juga disebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan di KPK dapat beralih status sebagai pegawai KPK setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal.(BES)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments