Hukum

KPK Periksa Mantan Menteri Gamawan Fauzi Terkait Korupsi e-KTP

Gamawan Fauzi
Gamawan Fauzi

JURNAL123, JAKARTA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP.

Gamawan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk untuk Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang menjadi tersangka di kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 2 triliun itu.

Gamawan tiba di gedung KPK pukul 9.21 WIB. Dia langsung menyapa para wartawan yang sedang duduk di pelataran gedung KPK. Ketika ditanya, Gamawan mengatakan akan diperiksa sebagai saksi. “Ini pertama kalinya,” katanya, Rabu, 12 Oktober 2016. Gamawan mengaku belum tahu apa yang akan ditanyakan penyidik padanya. “Saya masuk dulu ya.”

Nama Gamawan disebut oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Usai diperiksa terkait kasus e-KTP pada 27 September 2016, Nazar mengatakan Gamawan menjadi salah seorang yang kebagian komisi proyek e-KTP dari konsorsium pemenang tender. “Masalah penggelembungan harga di proyek e-KTP, uangnya mengalir ke Irman, lalu ke Menteri Dalam Negeri,” kata Nazar.

Proyek e-KTP menggunakan APBN tahun anggaran 2011-2012, ketika Gamawan menjadi menteri. Nilainya Rp 5,9 triliun. Nazar menyebut ada penggelembungan harga mencapai Rp 2,5 triliun di dalam proyek tersebut. Lelang pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Percetakan Negara RI yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra. Seluruh petinggi lembaga yang tergabung dengan konsorsium PNRI telah diperiksa penyidik KPK.(TEM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *