Ada Yang Melihat Suami Mirna Serahkan Bungkusan Plastik Ke Pelayan Cafe Olivier
JURNAL123, JAKARTA.
Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menerima informasi bahwa Arief Soemarko, suami Mirna, memberikan kantong plastik kepada barista (pelayan) Cafe Olivier, Rangga Dwi Saputra.
Ini diungkap Jessica di persidangan beragenda pembacaan duplik pada sidang kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
“Saya mendapat informasi dari seorang penasihat hukum saya, Pak Hidayat Bostam bilang kalau ada orang bernama Amir melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah sehari sebelum Mirna meninggal,” ujar Jessica di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Sementara itu, Hidayat Boestam mengaku pernah bertemu dengan Amir pada Selasa (18/10/2016).
Di kesempatan itu, Amir menceritakan bahwa dirinya melihat Arief memberi bungkusan kepada Rangga pada Selasa (5/1/2016) atau satu hari sebelum Mirna tewas.
Kemudian, Hidayat Boestam membacakan transkrip percakapan dengan Amir yang telah direkam.
“Besoknya setelah saya melihat, ada kejadian di Cafe Olivier. Lalu saya tak menyangka itu. Itu saya lihat mobil berwarna silver,” ujar Boestam membacakan ucapan Amir di transkrip wawancara tersebut.
Kepada Hidayat Boestam, Amir mengaku mengenali wajah Rangga di televisi.
Sedangkan dia tak melihat wajah Arief karena suami Mirna itu membelakangi saat dia melihat pertemuan itu.
Pertemuan mereka berjarak lima meter dari posisi Amir.
“Saya melihat di televisi kejadian di Cafe Olivier. Saya tak lupa. Kan baru kejadiannya kemarin. Saya melihat 5 Januari,” kata Boestam melanjutkan membaca transkrip percakapan.
Wayan Mirna Salihin meninggal pada 6 Januari 2016 lalu di kafe Olivier.
Dia meninggal dunia usai minum Kopi es Vietnam di kafe itu.
Setelah kejadian itu, Amir mengikuti jalannya kasus pembunuhan Mirna.
Dia meyakini Rangga menaruh racun ke dalam es Kopi Vietnam yang diminum Mirna di Cafe Olivier.
Amir mengaku siap menjadi saksi untuk mengungkap kasus itu.
Dia sempat dibawa ke Mapolda Metro Jaya, namun dia tak dimintai keterangan oleh penyidik.
Setelah Boestam membaca transkip percakapan itu, Otto Hasibuan, ketua tim penasihat hukum Jessica menyerahkan rekaman percakapan kepada majelis hakim.
Di beberapa persidangan sebelumnya, Rangga pernah dihadirkan oleh JPU sebagai saksi.
Rangga mengaku pernah didatangi seseorang yang menuduhnya menerima uang Rp 140 juta dari Arief.
Selain di sidang, Rangga menjelaskan hal tersebut saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Keterangan tercantum di berita acara pemeriksaan.(TRI)