Nusantara

Pilkada Serentak Rawan Korupsi

JURNAL123, JAKARTA.
Pilkada Serentak 2017 di 101 daerah Indonesia akan memasuki tahap kampanye pada 28 Oktober 2016. Pada tahap ini, pasangan calon kepala daerah umumnya membutuhkan dana besar untuk mengenalkan diri dan menarik hati pemilih.

pilkada-serentak-2015
Data Litbang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas pendanaan pilkada serentak 2015 menunjukkan, biaya yang dikeluarkan pasangan calon untuk pilkada tingkat kota/kabupaten bisa mencapai Rp 30 miliar.

Sementara uang yang dikeluarkan pasangan calon untuk pemilihan gubernur berkisar Rp 20 miliar-Rp 100 miliar. Biaya itu diperkirakan makin besar di Pilkada 2017.

Pasalnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada 2017 menyebutkan, pasangan calon kepala daerah diizinkan menambah bahan dan alat peraga kampanye dengan batasan yang sudah ditentukan, selain yang sudah ditanggung negara.

Hal tersebut menjadikan kampanye menjadi salah satu tahapan yang paling rawan terjadinya praktik korupsi. Pasalnya, biaya kampanye tinggi dapat menjadi titik temu antara politisi yang membutuhkan dana dengan kelompok pengusaha tertentu yang menginginkan kebijakan publik.

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan, rawannya praktik korupsi dalam kampanye salah satunya disebabkan calon kepala daerah masih belum tertib dan jujur dalam mencatat dan melaporkan dana kampanye.

Ini dilihat dari rendahnya laporan dana kampanye pasangan calon dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dibandingkan dari hasil Data Litbang Kemendagri.

“Biaya fantastis yang dikeluarkan oleh pasangan calon pada pilkada tidak terekam dalam laporan,” ujar Almas dalam diskusi di Sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Kerawanan tersebut, lanjut Almas, juga disebabkan tidak adanya pengawasan yang baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap dana kampanye.

Almas mengatakan, selama ini audit dana kampanye hanya meliputi audit kepatuhan dan didasarkan pada apa yang dilaporkan pasangan calon.

“KPUD dan auditor tidak mempunyai data pembanding untuk melihat apakah dana kampanye yang dilaporkan telah sesuai dengan realitas lapangan,” ucap Almas.

Selain itu, kata Almas, tidak tertutup kemungkinan pasangan calon tetap beriklan dan menyebarkan bahan kampanye di luar batasan yang ditentukan dan ditanggung oleh negara.

“Pengeluaran tersebut tentu tidak dicatat dan dilaporkan,” tutur Almas.

Menurut Almas, persoalan ini patut dicegah dengan menjadikan laporan dana kampanye sebagai salah satu prioritas penting dalam penyelenggaraan pilkada.

“Sebaiknya Bawaslu dan jajaran pengawasan pemilu di bawahnya harus lebih pro lagi melakukan pengawasan dana kampanye. Jangan hanya menyerahkan kepada auditor,” ujar Almas.

Selain itu, Almas juga meminta pasangan calon kepala daerah melaporkan dana penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka secara jujur.

“Pasangan calon agar secara jujur dalam melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka,” tambah Almas.(KOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *