Nusantara

KPK Buka Kantor Di Papua Dan Papua Barat Tahun Ini

Kantor KPK Di Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan
Kantor KPK Di Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan

JURNAL123, JAKARTA.
Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pemberantasan korupsi cukup serius. Hal ini ditunjukkan dengan bakal dibukanya perwakilan disejumlah daerah tahun ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam provinsi pada tahun ini sebagai fokus kerjanya dalam pemberantasan korupsi. Keenam provinsi tersebut adalah Aceh, Papua, Papua Barat, Sumatera Utara, Riau, dan Banten. Dengan fokus kerja tersebut, di keenam provinsi itu akan dibentuk satuan tugas terpadu untuk mencegah dan menindak setiap tindakan korupsi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat berada di Banda Aceh, Aceh, beberapa waktu lalu, mengatakan, ada alasan kuat mengapa enam provinsi tersebut diberikan perhatian khusus oleh KPK. Alasannya, Aceh, Papua, dan Papua Barat merupakan daerah otonomi khusus. Adapun Sumatera Utara, Riau, dan Banten merupakan daerah yang kepala daerahnya pernah masuk penjara terkait kasus korupsi.

“Sebenarnya semua daerah tak luput dari pantauan KPK. Hanya enam provinsi tersebut yang jadi proyek percontohan karena tiga provinsi di antaranya penerima dana otonomi khusus, tetapi gubernurnya korupsi. Tiga provinsi lainnya, gubernurnya pernah masuk penjara. Jangan sampai enam provinsi tersebut, gubernurnya masuk ‘hotel’ KPK lagi,” kata Basaria.

Menurut dia, dalam pencegahan, Satgas terpadu mencegah dengan mendampingi kegiatan pemerintah daerah, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. Jika pencegahan sudah dilakukan dan korupsi masih terjadi di provinsi tersebut, KPK akan menindak tegas.

Sebagai daerah otonomi khusus, Aceh, Papua, dan Papua Barat tiap tahun mendapatkan dana cukup besar dari pusat. Pengelolaan dana otonomi khusus yang tak transparan membuka peluang terjadinya korupsi. KPK sudah memanggil sekretaris daerah ketiga provinsi itu dan mengingatkan agar pengelolaan dana otonomi khusus sesuai aturan.

Adapun tiga provinsi lainnya, gubernurnya tercatat pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi. Bahkan, di Riau, tiga gubernurnya pernah tersandung kasus yang sama. “Jangan karena sistem yang tak baik, menjerumuskan pejabat lainnya. Kami ingin memperbaiki sistem,” kata Basaria.

Butuh satu generasi

Secara terpisah, pengajar hukum Universitas Trisaksi, Jakarta, Abdul Fickar Hajar, mengatakan, operasi tangkap tangan yang kembali dilakukan KPK menunjukkan korupsi sudah menjadi kondisi mental yang sukar diberantas dalam waktu segera.

“Setidaknya, butuh satu generasi untuk menghapus praktik korupsi mengingat praktik kotor tersebut hampir menjadi budaya,” ujarnya. (KPK/OKE)

Editor : Jouke Tumembouw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *