Terkait Pembebasan Tanah, Pemkab Bogor Diduga Salah Bayar
JURNAL123, JAKARTA.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang memasuki tahap replik Kamis (4/8/2016) kemarin, terkait pembebasan tanah untuk proyek Tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi) terus berlangsung dengan penggugat Sahala HS Marpaung dan tergugat masing-masing tergugat 1. Bupati Kabupaten Bogor, 2. PT MNC TOL INVESTAMA, 3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 4. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 5. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dari sumber-sumber JURNAL123 diduga pihak pelaksana pembebasan tanah telah membayarkan kepada yang bukan pemilik tanah sebenarnya. Pihak penggugat menginginkan penghentian proyek hingga dikeluarkannya putusan tetap atau incrhact oleh pihak pengadilan. Menurut Marpaung, sebagai pemilik tanah sejak pembebasan hingga proyek berlangsung belum menerima sepeserpun ganti rugi. Padahal tanahnya telah dibebaskan serta proyek telah berjalan. Sesuai aturan pihak pemerintah kabupaten Bogor bertanggungjawab atas pembebasan lahan termasuk pembayaran ganti rugi. Hal ini akan dibuktikan di PN Cibinong melalui mekanisme persidangan yang masih berlangsung.
Persidangan yang akan berlangsung kembali dua pekan mendatang, pihak tergugat akan memberikan duplik. Perkara dengan nomor 242/PDT.G/2015/PN.Cbi dipimpin Hakim Heru Wahyudi SH.(JIM)