Investigasi Difokuskan Ke PPATK
Jurnal123 , Jakarta.
Menyikapi data rekening dari PPATK menjadi fokus dari tim Independen melakukan Investigasi. Untuk itu akhirnya Tim Investigasi Polri akan bertemu dengan Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), Muhammad Yusuf.
Anggota tim investigasi Polri,Effendi Ghazali ketika ditemui di Mabes Polri, Selasa (16/8)2016 mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan berbagai pertanyaan untuk ditanyakan kepada KetuaPPATK.”Namun, sebelum bertemu dengan Tim Investigasi Polri, Ketua PPATK akan terlebih dahulu bertemu Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.Pertemuan antara PPATKdengan Kapolri dulu, mungkin Ketua PPATK akan menyampaikan sesuatu ke Pak Kapolri. Setelah itu baru bertemu dengan tim,” ujarnya.
Lebih lanjut, Efendy menegaskan nantinya kepada KetuaPPATK pihaknya akan menyiapkan beberapa pertanyaan, termasuk soal aliran dana.
“Banyak, ada pertanyaan yang sudah disiapkan matriknya. Nanti setelah dari Nusakambangan juga akan disampaikan lagi,” tegasnya.
Untuk itu, Effendi menjelaskan saya bersama tim akan mengumpulkan informasi dan fakta sedetail mungkin tentang pertemuan antara Haris dengan Freddy.”kami akan pakai berbagai metode, bisa melihat siapa bertemu siapa tapi bisa juga melihat secara kualitatif. Pokoknya kami sedetail mungkin,” jelasnya.
Sesuai perkembangan. Efendy menandaskan untuk diketahui, demi membuktikan kebenaran dari testimoni Freddy pada Haris diNusakambangan pada 2014 silam, Polri membentuk tim investigasi.
“Tim ini terdiri dari 18 orang baik dari unsur internal seperti Kadivkum, Kadivporpam, Paminal, Humas maupun eksternal Polri yakni masyarakat sipil seperti Hendardi, Effendi Gazali, hingga Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dengan ketua tim yakni Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno,” tandasnya.
Dengan dibentuknya tim ini, maka proses pengusutan laporan terhadap Haris di Bareskrim Polri soal pencemaran nama baik, dipending sementara. Pasalnya Polri fokus ke pembuktian kebenaran testimoni Freddy.
Nantinya apabila memang didapat fakta-fakta ada dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan wewenang, garitifikasi hingga korupsi, maka semua bukti itu akan diserahkan untuk penyidikan di Bareskrim.(VEK)