Hukum

Terkait BLBI, Keluarga Samadikun Siap Membayar Rp 169 M

Samadikun Hartono
Samadikun Hartono

Jurnal123,Jakarta.
Setelah Samadikun yan perna menjadi buron selama 13 tahun dan kini sudah di pulang dari China berapa waktu lalu. Kini Proses penahanan dilakukan dan dia diwajibkan membayar Rp 169 miliar.kelurga bersedia membayar semua kewajiban dan juga akan menyita tanah di jalan jambu Menteng dan Tanah milkinya di Puncak,

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah ketika ditemui di gedung Budar,Kejagung, Selasa (3/5)2016 mengatakan Informasi terakhir dari kejari pusat mereka sedang menunggu kemarin sore keluarganya datang ke LP mendiskusikan untuk membayar uang pengganti. “Tapi rumahnya siap diserahkan yang dijalan jambu katanya ditaksir sekitar Rp 50 Miliar terus yang tanah dipuncak belum tau ditaksir berapanya kalau engga dibayar salah satunya akan disita,” ujarnya.

Selanjutnya, Arminsyah menegaskan semua akan ditindak lanjuti segera dan keluarganya suah menyanggupi untuk dibayar. ” kita lihat saja dan kini Samadikun tetap ditahan. Pasalnya kewajiban itu akan harus dipenuhi dan ia juga tetap menjalani tahan selama 4 tahun,” tegasnya.

Sesuai perkembangan, Arminsyah menjelaskan semua kasus BLBi kan sudah selesai semua dan kan . ” Tentunya bagi mereka mau membayar hutangnya kenegara itu menjadi kewajibannya. Kita berharap itu dapat segera dipenuhi sehingga tidak menjadi beban,” jelasnya. (VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *