Persidangan Anggota Densus 88 Memasuki Tahap Pembelaan
Jurnal123,Jakarta.
Proses Persidangan kode etik untuk dua anggota Densus terkait dengan kematian Siyono terus berlanjut memasuki pembelaan, namun hingga kini hasil berlum terima. Dari pembelaan yang dilakukan belum menjadikeputusan. Bisa pembelaan yang dilakukan aga memberikan keriangan atau justru memberatlan. Hal ini menjadi bahan evalusi yang ada.
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjend Pol Boy Rafli Amar ditemui di Mabes Polri, Rabu (4/5) 2016 mengatakan belum ada hasilnya , yang jelas proses pembelaan sudah dilakukan. “Nanti ktika terjadi putusan nanti akan disampaikan . yang jelas pembelaan ini kan akan meringankan dari tuntutan,” ujarnya.
Selanjutnya, Boy menegaskan apakah pembelaan itu bagi pimpinan sidang atau tidak dan itu akan mewarnai.” Intinya agar ada keringan hukuman dengan alasan-alasan yang terkait selama ini tidak ada permasalahan yang terkait dengn kondisi yang bersangkutan apakah akan melakukan tindakan yang serupa atau tidak itu akan menjadi faktor-faktor yang membuat menjadi lebih ringan atau sebaliknya malah memberatkan,” tegasnya.
Untuk itu, Boy menjelaskan karena adanya catatan-catatan yang dari peristiwa sebelumnya. “Itu makna dari proses pembelaan yang tentu hasil pembelaan itu lah menjadi bahan pertimbangan di Pimpinan Sidang. Jenis hukuman apa yang akan diberikan pada dua yang melakukan pelangaran,” jelasnya.
Menyinggung pilihan itu dari tiga tuntutan yang ada, Boy menandaskan bisa, bisa diantara 3 itu dan bisa semua , juga bisa ada tambahan-tambahan sifatnya administratif. “Sementara tidak demkian, karena fokus dari ini adalah prosedur dan operasional dilapangan juga terjadi pelanggaran dalam penerapannya,” tandasnya.(VEK)