Lion Air Lawan Sanksi Pemerintah

JURNAL123, JAKARTA.
Presiden Lion Group Edward Sirait menegaskan akan melawan sanksi yang diberikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Sanksi itu antara lain pembekuan rute baru selama enam bulan dan izin ground handling oleh PT Lion Group.
Perlawanan oleh Edward tak main-main. Lion Group melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu dibuat pada Senin 16 Mei 2016.
Dasar dari laporan itu awalnya terkait surat pembekuan izin rute baru PT Lion Mentari Airlines selama enam bulan dari Kementerian Perhubungan pada tanggal 11 Mei 2016. Pembekuan rute baru itu diberikan setelah adanya insiden mogok pilot Lion Air dan berimbas pada keterlambatan jadwal penerbangan maskapai tersebut.
Edward kemudian memilih untuk menempuh jalur hukum. Lion Air melawan.
“Kita lapor supaya sidik ke orang-orang yang berwenang. Kita lapor ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 16 Mei 2016. Yang dilaporkan Kemenhub sebagai pengambil kebijakan,” kata Presiden Direktur Lion Grup Edward Sirait di Lion Air Tower, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Laporan dengan nomor LP/512/V/2016 itu dibuat oleh Head of Corporate Lawyer Lion Grup, Harris Arthur Hedar. Dalam LP yang diperlihatkan oleh Harris, Suprasetyo dilaporkan atas dasar dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP dan 335 KUHP.
Laporan ke polisi itu juga sebagai pintu masuk terkait pembekuan izin ground handling PT Lion Group yang dikeluarkan oleh Suprasetyo pada tanggal 17 Mei 2016, atau satu hari setelah laporan Harris ke polisi.
Pengertian “Ground Handling” Terkait Pembekuan Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan surat edaran yang berisi keputusan pembekuan izin ground handling bagi PT Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/5/2016) lalu. Pembekuan tersebut akan berlaku efektif lima hari sejak surat edaran dikeluarkan.
Meski izin ground handling dibekukan hingga waktu yang belum ditentukan, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait memastikan operasional tetap berjalan seperti biasa.
Penumpang juga diimbau agar tidak perlu resah menghadapi kondisi tersebut. Lantas, apa yang dimaksud dengan ground handling?
Operation and Services Executive Manager Bandara Soekarno-Hatta Andika Nuryaman menjelaskan, ground handling adalah semua kegiatan pelayanan yang sifatnya berada di darat atau ground.
Layanan ini mencakup banyak kegiatan, mulai dari proses check in, pelayanan bagasi, hingga penumpang diarahkan masuk ke pesawat untuk terbang.
“Ground handling itu prinsipnya semua bentuk pelayanan bagi penumpang selama berada di darat, jadi termasuk check in-nya, antar-jemput bagasi, juga servis penumpang sebelum naik ke pesawat,” kata Andika kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2016) pagi.
Di lapangan, dikenal dua istilah, yakni ground handling dan self handling. Andika menuturkan, PT Lion Group termasuk yang menerapkan sistem self handling.
Istilah ground handling lebih mengacu kepada maskapai yang menggunakan jasa pelayanan penumpang dari pihak ketiga, umumnya dari anak perusahaannya sendiri, yang dipercayakan untuk fokus melaksanakan kegiatan pelayanan penumpang serta bagasi di sebuah bandara.
“Lion pakai self handling. Artinya, yang melakukan pelayanan kepada penumpang itu adalah karyawan Lion itu sendiri. Sistem self handling enggak boleh pakai karyawan outsourcing. Semuanya harus dari mereka,” kata Andika.
Pelayanan penumpang dan bagasi ini dinilai penting karena merupakan satu rangkaian dari pelayanan bagi penumpang selama menggunakan jasa sebuah maskapai.
Adapun ketentuan mengenai ground handling diatur dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat atau ground handling terdiri atas pelayanan penumpang dan bagasi serta penanganan kargo dan pos.(KOM)