BNN Amankan Aset Bandar Narkoba Senilai Rp 36,9 M
JURNAL123, JAKARTA.
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita Rp 36,9 Milyar aset yang didapat dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kejahatan Narkotika. Aset tersebut didapat dari pengungkapan tiga jaringan sindikat Narkotika selama periode Maret – April 2016. Berikut kronologis pengungkapan ketiga kasus tersebut :
Jaringan Aceh – Medan
Berawal dari tertangkapnya kurir berinisial AG dan AD saat membawa 11 Kg sabu dan 4.951 butir pil ekstasi di pusat perbelanjaan di Jalan SM Raja, Medan, Sabtu (19/3). BNN berhasil mengamankan FR dan MU yang diduga terlibat dalam jaringan TPPU sindikat Narkotika. Dari hasil penyelidikan, FR dan MU berperan sebagai pemesan barang dan penyandang dana transaksi Narkotika.
FR diamankan di rumahnya yang terletak di Dusun Tuanku Kel. Buket Teukuh Kecamatan Idi Tunong Kab. Aceh Timur, Aceh. Sementara MU diamankan di Jalan Gatot Soebroto Medan Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan, FR telah 15 kali terlibat dalam transaksi peredaran gelap Narkoba sejak tahun 2013. Hasil bisnis narkotika sebagian dipergunakan untuk merintis beberapa bisnis diantaranya adalah kilang padi, jual-beli mobil, dan perkebunan kelapa sawit. Usaha tersebut dilakukan agar uang hasil kejahatan narkotika dapat tersamarkan.
Dari jaringan ini, petugas menyita aset senilai Rp 16 Milyar yang terdiri dari 3 unit mobil, 8 unit truk pengangkut, 1 unit motor, 28 H perkebunan kelapa sawit, 2 unit rumah, 2 unit ruko, 1 unit gudang karet dan beberapa bidang tanah kosong di kawasan Aceh Timur.
Atas perbuatannya FR dan MU terjerat pasal berlapis, yakni pasal 137 Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3,4 dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar maksimal Rp. 10 Milyar.
Jaringan Lapas Karang Intan Martapura
BNN kembali mengungkap kasus kejahatan Narkotika yang melibatkan Napi penghuni lapas. Berawal dari ditangkapnya bandar berinisial BR als UD oleh tim BNNP Kalsel di Banjarmasin saat hendak membawa sabu seberat 2,5 ons menuju Tanjung, Kalimantan Selatan, (1/4). Dari hasil pemeriksaan, BNN mengungkap adanya kasus TPPU dan berhasil menyeret nama MD als KD (42), warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan Martapura, Kalimantan Selatan.
Dari jaringan KD, BNN berhasil mengamankan aset senilai 4,5 Milyar yang terdiri dari 4 unit mobil, 7 unit motor, 1 unit rumah, dan 10 bidang tanah bersertifikat.
KD sudah cukup lama bergelut dalam bisnis haram ini. Tercatat KD pertamakali mendekam dipenjara tahun 2004 karena kasus Narkotika. Di tahun 2007 KD kembali dipenjara atas kasus yang sama. Layaknya pesakitan yang tak kunjung jera, KD kembali berulah dan dipenjara di tahun 2010. Terakhir KD kembali mendekam di penjara tahun 2012 hingga saat ini.
Bisinis tersebut tetap ia jalani meski dirinya mendekam di balik jeruji besi. KD memanfaatkan izn berobat diluar untuk menjalankan bisnis Narkoba. Hingga akhirnya BNN berhasil mengungkap keterlibatannya kembali dalam jaringan Narkotika.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 5 ayat 1 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar maksimal Rp. 10 Milyar.
Jaringan Lubuk Pakam, Medan
Terungkapnya jaringan ini berawal dari tertangkapnya kurir berinisial MR als AC saat membawa 46.000 butir ekstasi; 20,5 kg sabu, dan 600.000 happy 5 di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Gatot Subroto, Medan, (1/4).
Dari MR didapat keterangan bahwa narkotika tersebut milik Napi Lapas Lubuk Pakam berinisial TG. Dalam menjalankan transaksi Narkotika, TG dibantu oleh kakak kandungnya berinisial JT. Dari tangan JT petugas berhasil menyita uang sebesar Rp 8,2 milyar.
Kasus ini menyeret nama oknum polisi AKP IL yang diduga menerima suap dari TG terkait kejahatan Narkotika yang dilakukannya. Dari tangan IL, BNN mengamankan uang tunai sebesar 2,3 milyar. TG berkomunikasi dengan IL melalui TH dan TH mendapat bagian 500 juta dari transaksi ini (sisa uang yang berhasil disita sebesar 400 milyar).
BNN melakukan pengembangan kasus dan kembali menemukan rekening atas nama TG yang juga di kuasai oleh JT dengan total saldo Rp 5.459.000.000. Rekening tersebut sudah diblokir dan masih dalam pengembangan. Sehingga total aset jaringan Lubuk Pakam adalah RP 16,4 Milyar
Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam pasal 137 huruf b UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 5 ayat 1 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(BNN)