Kasus Gafatar Dikenai Penistaan Agama Dan Makar
Jurnall123, Jakarta.
Proses Penyeidikan terhadap Gerakan Fajar Nusantara terus berlanjut, setelah berhasil memeriksa ketiga tersangka akhirnya berhasil menahan Achamad Musesek , Mahmul Muis Manuring dan Andri Cahya. Dari penyidikan ternyata melakukan penistaan dan penodaan agama dan Pemufakatan Makar lias Pembentukan negara baru.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Marthin Sitompul ketika ditemui di Mabes Polri, Senin (30/5) 2016 mengatakan kami mau merilis proses penangan kasus Gafatar ,yang sebagaimana teman-teman ketahui pada awal tahun sudah dipembicaraan kita ditingkat nasional korban-korban dimana keluarga yang ditinggalkan keluarganya tanpa seijin keluarga yang mengikut sampai menjadi satu komunitas di wilayah Kalimantan, ” Pada tanggal 14 Januari 2016 telah hadir seseoarng atas nama Bapak AM Tahir Mahmud melaporkan tentang aktivitas kelompok ini ada dugaan penistaan atau penodaaan agama . Menindak lanjuti laporan pihak Polri dalam hal ini oleh Bareskrim melakukan upaya-upaya penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penistaan atau penodaan agama dan dalam hasil perkembangan penyidkan kemdudian ditemukan satu upaya pemufakatan Makar,” ujarnya.
Selanjutnya, Marthin menegaskan ada dua pasal yang dikenakan beragam pada tersangka ini pasal 156 tentang penodaaan agama dan pasal 117 , 110 Junto 117 KUHP tentang Pemufakatan Makar. Sehingga dilaukan proses hukum saat ini akan kita lakukan bakan tersangka dan barang bukti beberapa tahapan yang akan datang. “Dihadapan teman-teman ada barang bukti ,kasus pidana yang telah kami proses.Ya, tersangka ditahan sejak tangal 25 Mei 2016 yang lalu dan kemudian dengan beberapa penyidikan pemeriksaaan-pemeriksaan saksi dan saksi ahli ada pemufaktan untuk makar,”tegasnya
Ditempat yang sama,Kasubdit I, Keamanan Negara, Bareskrim, AKBP Satria Permana mengatakan menyampaikan bahwa terkait dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap penistaan agama ini kami penyidikan menemukan beberapa fakta hukum yang berupa saksi-saksi dan dokumenn bahwa yang ditemukan kami adanya upaya Makar yang mana pada 156 kita tambahkan pasal 110 junto 117 .”Untuk peran dari pada para tersangka terkait dengan penodaan agama dikenakan pasal 156 huruf B , dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan kedok sebuah organisasi massa yang beraktifitas dalam kegiatan sosial dengan nama Gafatar. ( Gerakan Fajar Nusantara) Dari apda kegiatannya adalah melaksanakan penyiaran keyakinan Mila Anaraham . Kemudian terhadap usaha memufakatan Makar pasal 110 , Junto 110 KUHP dimana perannya adalah berdasar dokumen yang kami dapat saudara Andri Cahya sebagai Presiden Anugrah Semesta Alam ,Kemudian Wakil Presiden Karunia Tuhan Semesta Alam Dipegang Mahmul Muis Manurung. Sedangkan Achmad Musedek berperan sebagai guru spiritual turut serta dengan upaya pemufaktan Makar,” ungkapnya.
Ketika ditanya selain stuktur apa sudah ada objekvitas lain danTerkait struktur kenergaraan, Satria menjelaskan
yang kita dapatkan dari saksi dan sejumlah dokument , upaya makar itu kita dapatkan pembagian wilayah indonesia . Yang mana terbagi 12 Wilayah , untuk di Wilayah Republik Indonesia layak di Malaysia. 12 Wilayah tersebut struktur Gubernur-gubernur dan sejak di deklarasikan 15 Agus 2015 juga dilakukan pelantikan terhadap 12 Gubernur Wilayah tersebut. “Dari kegiatan 12 Gubernur Wilayah tersebut juga melaksanakan kegiatan dan memberikan laporan kepada Sosok Presiden Karunia Nusantara . 12 Wilayah sudah terbagi scara keseluruhan , terbagi dari tataran Jawa,Sumatera, Kalimantan sampai Papua. Ibukota tetap di Jakarta,” jelasnya.
Menyingung 12 Gubernur ditetapkan, Satria merincinya nanti kita lihat perkembangan saja. Pmbentukan negara berdasarkan struktur yang sudah ditetapkan. Barang-buktinya sendiri, Ini hanya beberapa sampel yang kita mampu bawa. Banyak barang buktinya. Kita sita 15 tetapi kita hadirkan satu disini. Juga beberapa elektronik dan hand Phone, ada buku-buku.” Yang menjadi kewajiban untuk dibaca malam dari Pukul 02.00 hingga 05.00 dengan mereka menamakan Bagun Aktivitas Malam. yaitu mengulangi setiap ajaran yangsudah disampaikan oleh Achmad Musadek kepada seluruh pengikutnya juga didasari atas buku-buku yang juga di buat Mahmul Muis Manurung seperti buku ini Terori Abraham Iman, Yahudi ,Kristren dan islam. Dimana membangun kesatuan Ajaran agama ,tiga okok ajaran agama satu pemahaman fondamen dan dalam kegiatan keagamaan Mila Abaraham menyatukan kegiatan tiga ajaran agama dan kewajiban seperti solad ,Zakad ,Berangkat Haji menurut Mila Abaraham belum tentu hal ini bertentangan dengan keyakinan agama yang ada di Republik Indonesia,” rincinya.
Lebih lanjut, Satri menandaskan dapat kita lihat dan kita sita , baik dari Kalbar, Mentawa, Kalsel ,ada juga dari Jogjakarta,dari Cilacap, dari Bogor dan Surabaya yang dapat kita persangkakan sudah tersangka.
Hasil pemeriksaan keuangan mereka dapat pengumpulan pribadi masing-masing . Yang sudah mereka hitung berdasarkan persentase yang mereka dapatkan mereka dikumpulkan yang ada baik Bendahara Tinggal nasional,Tingkat Daerah,Tingkat Kecamatan,Sampai ke tingkat RT/RW. “Untuk keuangan mereka memilki sendiri brdasarkan aturan yang mereka tetapkan. Berdasarkan yang ada pada mereka. Kami belum menyita uang.
Itu nanti, kita lebih fokus pada penistaan agama dan ada upaya makar,” tandasnya .
Menyoroti Achamd Museddek masih mengaku sebagai Nabi, Satria mengakui ya, karena Achmad Musadek masih menyatakan dirinya sebagai Nabi setelah Nabi Muhammad dan juga sbagai Mesias Juru Selamat.
Untuk jumlah anggoatanya ada berkiasaran 40.000 hingga sampai 50.000 orang. diseluruh Indonesia. “Kami juga berteima kasih atas peran serta masyarakat disamping kami bertugas direktorat Subdir Keamanan negara Bareskrim yang juga bertugas memantau kegiatan masyarakat dankami juga mendapat dukungan dari masyaarakat dalam kasus ini,” akunya.
Saat ditanya Ini sudah dibekukan dan apakah masih berpotensi, Satria membeberkan menurut saya berkaitan dengan keyakinan dan pemahaman ,meskipub organisasi Gafatar sudah dububarkan , pemerintah melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kita sebagai penegak hukum dan berkaitan dengan keyakinan pasti masih ada. Peran serta untuk ikut memantau.” Dari hasil pemeriksaan, saksi-saksi menjadi korban mereka diawali rasa kebingungan , pokoknya dilakukan pendampingan terus menerus hari-hari komunikasi menggunakan WA group ,media sosial lainnya,masukan pemahaman-pemahaman menurut faksin yang mereka yakini sehingga terbentuk kader-kader yang tadinya goncang dan pada akhirnya mereka tumbuh dan patuh. Kemudian mereka wajib mengucapkan sahadat dengan mengakui Achamad Musadek sebagi Nabi. Untuk Versi Mila Abraham. Bikin Sahadat sendiri. Negeri Karunia Tuhan Semensta Alam Nusantara. Kalau Asalamualikum diganti Damai Sejahtera. Alhamdulilah diganti dengan Puji Tuhan Semesta Alam,” bebernya.
Sebenarnya alasan penahanannya , Satria mengungkapkan kami melakukan penahanan karena berdasarkan kegiatan kami melaksanakan penyidikan telah terpenuhinya fakta-fakta hukum dan 4 alat bukti yang kami dapatkan. Baik Keterangan saksi,keterangan Ahli . Keterangan saksi kami dapatkan 4 orang, keterangan ahli dua oarng dan ditambahkan dengan 1 ahli hukum pidana. Untuk keteranganahli Kita tambahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga direktorat Bimas Islam. “Untuk Surat kami juga daptkan dokument-dokument dan dapatkan Fatwa MUI dan petunjuk kami dapatkan dari barabng bukti ang dapat menguatkan terjadinya peritiwa pidana terhadap penistaan agama dan upaya melkukan pemufakatan makar,” ungkapnya.
Sesuai perkembangan, Satria menambahkan untuk proses penyidikan alhamdulah sejak LP ini kita terima 14 januari 2016 , dalam kurun waktu 4 bulan dapat mendatangkan tersangka 25 Mei 2016 atas panggilan 3 tersanka dan 3 tersangka memenuhi panggilannya.” Setelah kami ambil keterangan dan periksa kami temukan fakta-fakta hukum dan alat bukti kami tetapkan untuk ditahan. Prosesnya kami menyapkan untuk 20 hari berkas perkara kami serahka kepada Jaksa penuntut umum,” tambahnya.
Itu sebabnya, Marthin menghimbau tentu kami dalamkesempatan ini kami menghimbau seluruh masyarakat indonesia kita bersama-sama saling mngawasi .saling menjaga dan saling terbuka untuk bercerita pada pasangannya dan keluarga terkait informasi-informasi,doktrinasi-doktrianasi sepihak. Kita perlu membicarakan dikeluarga ditingakt keluarga kecil. “Kemudian,kami menghimbau apa bila ditemukan komunitas-komudintas meakukan indoektrinasi-indoktrinasi yang melanggar hukum silakan dilaporkan informasi ke Kepolisian,tentu kami akan menindak lanjuti sehingga bisa mencegah kjadian serupa tidak terulang kembali. dan tentu menjamin negara kesatuan republik indonesia ,leih menjamin kemanan ketertiban ditengah masyarakat kita,” himbaunya. (VEK)