Kapolri Seriusi Masalah Radikalisme Terkait Komunis
Jurnal123, Jakarta.
Setelah beredarnya lambang palu dan arit dan ajaran komunisme dan hal itu direspon oleh Polri mencegah perkembangnya dimasyarakat, nampaknya yang dilakukannya itu dianggap berlebihan. Meskipun begitu tetap dilakuka pengawasan secara cermat dan Polri dengan tegas apa yang dilakukan sudah ada batasan sehingga melakukan penegakan bagi yang melakukan penyebaran paham Komunisme, Leninisme, Markisme sesuai diamanatkan dalam undang-undang nomor 27 tahun 1999.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia(Kapolri), Jenderal Pol Badrodin Haiti ketika ditemui di Mabes Polri, Jumat (13/5)2016 mengatakan saya pikir kita sudah batasi untuk seluruh jajaran polri yang pertama tentu kita juga sudah melakukan penegakan hukum terhadap orang-orng yang diduga menyebarkan paham komunisme , lenisme dan Marksisme . “Itu yang kita lakukan tetapi kita berikan arahan dan ada batasan-batasan kita berikan, diantaranya kalau masalah buku boleh diambil satu sampelnya untuk bisa di serahkan kepada kejaksaan untuk diteliti materinya,” ujarnya.
Selanjutnya, Badrodin menegaskan kemudian kalau itu masalah film tentunya harus dicek dulu apa konten dari Film itu termasuk ada unsur menyebarkan. “Sehingga kalau memang perlu dilibatkan ahli disana. kita tidak melakukan rahasia-rahasia disana tetapi kita mengedapkan penyelidikan kalau dari penyelidikan itu ada indikasi tentu kita lakukan tindakan-tindakan,” tegasnya.
Untuk itu, Badrodin menjelaskan tetapi saya berharap juga ketetentuan-ketentuan sesuai dengan perundang-undangan ,misalnya mengumpulkan orang banyak mungkin mengadakan pertunjukan, mengadakan pertunjukan mengadakan pemutaran Film tentunya mengikuti ketentuan yang ada. “Memberitahukan kepada polri , tentunya ada dalam bentuk ijin keramaian yang harus di urus,” jelasnya.
Menyinggu sitaan barang, Badrodin menandaskan justru kita katakan dan kita sudah sampaikan kepada seluruh jajaran untuk tidak melakukan penyitaan buku didalam ditoko-tokoh buku, dikampus maupun Percetakan. “Itu yang saya gariskan. Kita juga tidak mentelorir adanya pihak-pihak ormas,atau kelompok masyarakat yang lain melakukan hakim sendiri,” tamdasnya. (VEK)