Hukum

Terkait Sanksi Pelaku Pemerkosa, Kewenangan Kemenkumham

tmp_32494-mabes-polri-700x4002027844870
Jurnal123, Jakarta.
Terkait dengan maraknya aksi pemerkosaan yang terjadi di Indonesia, nampak adanya usulan di berikan hukuman tanmbahan dan setiapa pelaku diberikan Chip agar mudah untuk di awasi terus mendapat pertanyaan. Menyinggu hal itu terkati dengan penggungaa Chip itu harus didiskusi terlebih dahulu dan setiap pelaku diberikan hukuman tambahan di serahkan kepada pemerintah dalam koodinasi dengan Kementerian hukum dan HAM.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri),Jenderal Pol Badrodin Haiti ditemui di Mabes Polri,Jumat (13/5) 2016 mengatakan terkait dengan pemberian Chip, ini saya gambarkan seperti ini , saya sampaikan di New Zaelan orang-orang yang berdayakan anak-anak begitu keluar dari penjara di berikan gelang , diman gelang itu isinya Chip. “Sehingga orang itu bisa dimonitor pergelakannya, sehinga kalau mereka mendekati anak-anak sekolah polisi datang duluan disana mencegah orang-orang ini,” ujarnya.

Selanjutnya, Badrodin menegaskan itu yang kalau gelang itu diputus alaramnya pasti berbunyi. Nah ini dalam konteks negaranya kecil dan penduduknya sedikit. kalau yang diawasi banyak , penduduknya juga banyak punya juga minim perlu kita kaji. “Tidak semua itu diterapkan dan yang jelas kebijakan pemerintah itu jelas,” tegasnya.

Untuk itu, Badrodin menjelaskan ada pemberatan hukuman, kedua ada penerapan kebeatan hukum tambahan.” Tetapi hukum tambahan apa kebiri dan apakah chip nanti akan ditentukan oleh dan dicarakan secara teknis,” jelasnya.

Ktika ditanya kebiri atau Chip, Badrodin menandaskan ya, sebetulnya dua-duanya bisa saja dilakukan , kebiri kan bisa dilakukan pada semua orang pelaku kekerasan terhadap anak tentu yang dipilih yang bagaimana.” Apakah spedupilia atau yang meninggal dunia, atau mungkin yang semua. Ini yang menjadi diskusi untuk dipertimbangkan,” tadasnya. (VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *