Nusantara

Batas Waktu Transportasi Online 31 Mei 2016

tmp_27040-pemerintah-dorong-perizinan-aplikasi-transportasi-online-CvL2027844870
JURNAL123, JAKARTA.
Batas waktu tanggal 31 Mei 2016 sudah tidak bisa di perpanjang lagi karena kebijakan itu sudah keputusan bersama dengan operator transportasi online.

Anggota Komisi V DPR RI Moh Nizar Zahro mengatakan, perketatan regulasi ini menurutnya sangat perlu untuk memberikan keadilan terkait usaha yang dijalanankan dengan beban pajak yang ditanggung.

“Seperti Dinas Perhubungan misalnya yang merilis regulasi tentang layanan transportasi tersebut diharapkan bekerja sama dengan penyedia layanan angkutan umum yang lebih dulu memiliki ijin penyelenggaraan atau opsi lainnya adalah mendirikan badan hukum sendiri,” ujarnya, Senin 16 Maret 2016.

Ia menjelaskan bahwa batas waktu semua persyaratan sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan wajib di lengkapi dan di serahkan sampai batas waktu 31 mei 2016.

“Meskipun berkas lengkap tapi setiap taxi yang beroperasi harus diperiksa tentang persyaratan keberadaan transportasi yang dijalankan secara online tersebut. Oleh karena itu saya menghimbau, agar lebih teliti dalam proses tinjauan persyaratan yang dimaksud,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, baik Uber, Grab adalah sekian dari beberapa layanan transportasi online yang menjamur.

“Seperti publik ketahui yang dipermasalahkan terkait tidak adanya beban pajak dan perijinan sebagai layanan transportasi umum,” katanya. (VIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *