Hukum

BNN Menilai Perlunya Merevisi UU Narkotika

Kepala BNN Budi Waseso (Foto Vecky Ngelo Jurnal123)
Kepala BNN Budi Waseso (Foto Vecky Ngelo Jurnal123)

Jurnal123, Jakarta.
Penerapan hukum dalam operasi penangakapan para bandar dan pengguna narkotika terus dilakukan secara cermat. Untuk itu kan sudah perundang-udangan yang jelas dan semua dilakukan mulai dari penyelidikan hingga sampai pada penyidikan. kalau putusan itu tergantung pada Kejaksaan dan kementerian hukum dan HAM.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN),Komjen Pol Budi Waseso ketika ditemui di Mabes Polri ,Jumat (13/5) 2016 mengatakan masalah hukuman itu kan hukuman bisa ditebak bgitu loh. Sekarang kan sudah mulai dilakukan. itu kan tugas sebagai kepala BNN,ini sendiri sudah dalam masalah ini. ” Kita sudah melakukan penyelidikan sampai selesai dan pengadilan memutuskan itu. itu kan kewenangan kejaksaan dan kemeterian hukum HAM. Sekarang itu rananya kesana dan kita tidak bisa mencampuri itu. It toh. Yang penting kesitu,” ujarnya.

Ketika ditanya dan tadi kata bapak masih ada yang kurang , Budi Waseso menegaskan karena begini , maka saya bilang dan Undang-undang itu harus dievaluasi dan kalu perlu di revisi.”Ya,undang-undang apa saja apa lagi Narkotika. Ketika dalam semua itu terhadap kelemahan dan kendala kan harus di sempurnakan. Karena undan-undang itu kan buatan manusia dan masih bisa dirubah. Begitu loh. tujuannya membuat orang itu tidak melakukan, ada efek diteren mesti dipertimbangkan,” tegasnya.

Seirng dengan itu kan hampir seminggu sekali BNN melakukan penangkapan, Budi Waseso menjelas bukan seminggu sekali ,kita terus saja bekerja kadang jaringan itu detik menit.Sehari terus kita ikuti sudah bulat dan sudah waktunya dilakukan penangkapan.” Kalau biaya operasionalnya , Kita tidak bisa punya inovasi dan dikalau anggaran itu kurang kita minta kenegara. Ia kan dan dikala saya kekurangan anggaran mengajukan kepada Bapak presiden dan ke kementerian Keuangan itu ajukan saya,” jelasnya.

Saat di singgung setuju engga pak,uang hasil kejahatan narkoba itu dipakai pembiayaan pemberatasan narkoba, Budi Waseso merincinya
Kalau salah satu yang meringankan biaya negara , bila mana hasil kejahatan itu bisa dimanfaatkan pada proses penyidikan begitu. “Jadi tidak selalu penyidikan itu diminta pada negara. Hasil kejahatan narkoba itu ada gunanya, sejogianya hasil dari TPPU itu bisa digunakan untuk kepentingan operasional penyidikan. Untuk penindakan dari pada semuanya itu,”rincinya.

Menyorot apakah ada hubungan dengan Undang-undang narkoba itu, Budi Waseso menandaskan ya,itu kan harus ditata dengan jelas. itu kan salah satu yang termasuk. “Itu yang diusulkan, ya, itu harus jelas. bila bagaiman bisa diguakan dan bagaimana pengawasannya. Untuk bidang pencegahannya dan bidang rehabilitasinya. ya, yang jelas rehabilitasi itu kan jaring narkotika,Sehingga dia harus bertanggung jawab dan dari kejahatan ini dapat dikembalikan orang-orang yang sakit ini. Saya kira beberapa hal digunakan dan yang penting dikembalikan kepada korban-korbannya,” tandasnya.

Sementara soal TPPU Narkoba inikan sebelumnya, keputusan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan,sejauh ini bagaimana, Budi Waseso membeberkan sejauh ini sudah kita sampaikan itu dan didalam pembahasan dan kita tunggu saja.” Pada dasarnya itu tetap diperjuangkan untuk dapat segera meringkus semua para badar dan memberikan rehabilitas bagi pengguna,” bebernya. (VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *