Hukum

Sidang Kode Etik Anggota Densus 88 Masih Berlanjut

Kombes Pol Rikwanto
Kombes Pol Rikwanto

JURNAL123, JAKARTA.
Sejak ada hasil visumnya Siyono, akhirnya anggota Densus 88 disidangkan dalam sidang kode etik oleh DIvisi Propam Mabes Polri. Sidang yang tertutup ini masih berlangsung dan dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya kesalahan prosedural yang dilakukan oleh Densus 88. Pasalnya Siyono sempat melakukan penyerangan terhadap anggota Densus 88, setelah ada pengancaman dan saat membeladiri sehingga Siyono meninggal..

Juru Bicara Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto di temui di Mabes Polri, Rabu (20/4)2016 mengatakan pada minggu ini dari Divisi Propam Mabes Polri sejak hari selasa kemaren, telah melakukan pemeriksaan dalam sidang kode etik profesi terhadap dua anggota Densus 88 yang pada waktu itu mengamankan saudara Siyono.” Dalam prosesnya menunjukkan dimana senjata api disembunyikan atau diberikan oleh Siyono kepada rekannya di daerah Wonogiri namun Siyono tidak dapat menunjukkannya lalu kembali ke pos daripada petugas dan dalam perjalanan terjadi perlawanan dari Siyono dan menyebabkan Siyono meninggal dunia,.

Selanjutnya, Rikwanto menegaskan sidang kode etik profesi pada siang hari ini masih berlanjut kemaren telah dilakukan kepada salah satu anggota Densus dan sekarang terhadap anggota Densus lainnya. “Dua orang yang dilakukan sidang kode etik profesi. Dan prosesnya masih berjalan, kemungkinan minggu depan masih berjalan. Karena saat ini masih mendengarkan apa yang dilakukan petugas pada waktu membawa saudara Siyono sehingga pada akhirnya terjadi perkelahian dan meninggal dunia,” tegasnya.

Sesuai perkembangan, Rikwanto menjelaskan dalam sidang etik profesi hadir juga saksi dari anggota Densus juga dari pak Lurah Cawas Klaten, Pak Bayan, kakak dari pada Siyono dan orangtua dari Siyono untuk didengar keterangannya sebagai saksi.” Proses masih berlangsung dan masing-masing pihak menyampaikan keterangannya. Pada akhirnya nanti pada minggu depan mudah-mudahan bisa segera disimpulkan apa yang sebenarnya terjadi dan terhadap anggota Densus ditemukan apakah ada pelanggaran atau tidak. Pelanggaran seperti apa, nantinya akan disimpulkan pada waktu pemeriksaan telah selesai,” jelasnya.

Ketika ditanya apa ada barang bukti engga dan apa yang dilakukan dalam sidang, Rikwanto menadaskan
dalam prosesnya ada keterangan saksi, keterangan dari Densus, Pak Lurah, Pak Bayan, keterangan keluarga dll menjadi masukan berharga dan pertimbangan. “Untung alat bukti kita dapatkan dari visum anggota, jadi anggota densus yang menlakukan pengamanan kepada Siyono, karena dia terkena pukulan juga dan itu juga merupakan alat bukti juga, visum dia juga menjadi sesuatu yang digelar di sidang etik profesi. Kemudian hasil CT Scan dari Siyono yang dilakukan RS Polri juga menjadi salah satu alat bukti. Itu yang kita gelar pada sidang kode etik,” tandasnya

Disingung hasil visum anggota Densus terkena di bagian mana, Rikwanto mengakui ya dua-duanya divisum, anggota divisum juga kemudian, Siyono juga di visum. “Jadi visum Siyono bukan autopsi bedah mayat, tapi CT Scan, karena keluarga tidak menginginkan adanya autopsi. Ya atopsi dari PP Muhamadiyah alat bukti dan Ya tetap dijadikan sebagai masukan yah,” akunya.

Terkait dari anggota Densus luka dimana, Rikwanto membeberkan dari Propam Polri juga melakukan rekontruksi terhadap proses bagaimana penyerangan atau perkelahian di dalam mobil dan sudah dilakukan, kemudian kita sesuaikan dengan hasil visum dari RS. “Dari situ tampak jelas anggota Densus mengalami luka di pipi sebelah kiri karena pada waktu itu saudara Siyono yang memulainya. Karena menganggap hanya dua yang menjaga, satu supir, satu petugas, sehingga posisi dia di sebelah kiri, posisi petugas di kanan dan dia tidak diborgol. Dimulai dengan adanya sikutan ke arah muka daripada petugas sehingga mengenai pipi. Disitulah berlanjut dan terjadi perkelahian dan pada akhirnya saudara Siyono yang kalah. Bisa jadi anggpota Polri yang kalah disitu, namun ternyata yang kalah adalah Siyono,” bebernya.

Dari Hasil autopsi dihadirkan dalam sidang, Rikwanto merincinya iya jadi masukan juga. Meskipun begitu apa alat bukti atau hanya pertimbangan,semua dikaji, kajiannya kan antara perlukaan yang ditemukan dengan keterangan anggota Densus dengan hasil visumnya. Tentunya semua harus di kroscek sesuai atau tidak. Karena yang diduga oleh anggota Densus, akan kealpaan atau kelalaiannya karena tidak melaksanakan SOP dengan baik. Siyono sebagai yang diamankan tidak diborgol.” Kita periksa memang asumsinya apa yang disampaikan oleh anggota densus adalah familiar, friendly, atau kooporatif pada waktu menujukkan senjata yang oleh Siyono diserahlkan kepada temannya yang ada di Wonogiri. Sehingga anggota tidak memborgolnya, itu kesalahan dia tidak melaksanakan SOP,”rincinya.

Menjadi sorotan ayah Siyono tidak boleh didampingi kuasa hukum, Rikwanto mengungkapkan memang sidang bisa terbuka atau tertutup, tapi majelis hakim yang menetukan. Karena yang disidang ini anggota Densus kita harus juga menjaga keamanan dan keselamatannya. Sehingga diputuskan ditutup.Berdampak ayah siyono tidak memberikan ketarangan,sementara masih berlangsung sidangnya dan dia dihadirkan untuk memberikan keterangan kesaksian yang dilihat, dialami dan dilakukan,” uangkapnya.

Saat didesak kesaksisan kan tidak bersedia, Rikwanto menambahkan kehadiran terserah yang bersangkutan apakah akan memberikan ketrangan apa tidak dan dia mempertimbangkan apakah itu menguntungkan atau merugikan yang tau hanya dirinya sendiri. “Kan tidak dibolehkan didampingi pengacara, sebab itu sudah dinyatakan untuk ditutup untuk umum dan tidak ada hambatan untuk saksi-saksi bersaksi disitu. Tidak memanfaatkan peluang ya pertimbangan pribadi ybs. Kita harapakan dia bisa sampaikan apa yang jadi kesaksiannya. Sampai saat ini belum ada untuk kadensus untuk dimintakan jadi saksi,” tambahnya.

Siring dengan Dua anggota yang disidang, Rikwanto mencermati Iya yang lakukan pengawalan kepada Siyono.
Dari densus saksi, ada Tiga orang.”Perannya apa untuk densus dan dDisana disampaikan apa yang dilihat, dia alami, dia didengar itu saksi.Saksi itu sendiri dari kasatgas wil, Tentunya yang tau peristiwa itu perlu dikonfirmasi lagi. Jelas topik sedang sidang sekarang ini,”.cermatnya. (VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *