Hukum

Terkait Meninggalnya Terduga Teroris Siyono, Anggota Densus 88 Disidang Tertutup

Ilustrasi Densus 88
Ilustrasi Densus 88

JURNAL123, JAKARTA.
Terkait meninggalnya terduga teroris Siyono asal kelaten yang terus menjadi sorotan tajam yang dipertanyakan oleh Komnas HAM dan Muhammdyah kini sidang terhadap anggota Densus 88 memasuki sidang awal kode etik. Dalam sidang awal ini dilakukan secara tertutup atas permintaan Komisi Dewan Etik yang dilaksanakan oleh Propam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjend Pol Agus Rianto ditemui di Mabes Polri,Selasa (19/4)2016 mengatakan hari ini memang berlangsung untuk pertama kali sidang Kode etik terkait peristiwa meningal terduga Teroris Siyono beberapa waktu yang lalu terjadi sesuai pemberitan bagi-bagi rekan -rekan media.” Bapak Kapolri sudah memerintahkan Propam untuk menyelidiki informasi-informasi yang disampaikan teman-teman dari berbagai sumber dilakukan berapa waktu yang lalu. Dan mulai hari ini dilakukan sidang kode etik terhadap anggota yang melaksanakan tugas pada saat peristiwa terjadi. Sidang ini mungkin akan berlangsung berapa kali karena tentunya dari beberapa orang yang diminta keterangan supaya hasilnya bisa betul-betul bisa objektif,” ujarnya.

Ketika ditanya hari ini meterinya apa dulu, Agus menegaskan Karena pemeriksaan permulaan , karena yang diperlukan, mungkin oleh Propam. “Yang jelas baru sidang permulaan ,masih tahapan awal bagi teman-teman Propam untuk mendalami terkait dengan perkara yang mereka tangani.” Nah kalau sudah selesai, akan disampaikan dan siapa yang hadir, dari mana saja , beberapa orang nanti akan disampaikan secara lengkap. Kalau sekarang menanyakan pada hari ini ,salah satu bentuk pertangung jawaban saya sampaikan . Saya membenarkan pada hari ini benar ada sidang kode etik terkait dengan kasus Siyono,”

Menyinggung siapa saja yang diperiksa,Agus menjelaskan ya, nanti mereka kan satu tim ada beberapa orang. Nanti dilihat sampai sejauh mana pengetahuan dari mereka pada tergabung dalam tim itu. “sudah sampaikan beberapa waktu yang lalu bahwa Propam melakukan pemeriksaan terhadap anak ini. Hasil pemeriksaan akan beberapa saat sidang yang dimulai pada hari ini.

Saat didesak apa benar sidang itu tertutup, Agus merincinya jadi begini,dalam pasal 51 ayat 1 peraturan Kapolri No. 19 tahun 2012 tentang Susunan organisasi dan tata kerja komisi Etik Polri .Dalam Pasal tersebut diamanatkan sidang itu terbuka. ” Pada setiap sidang sebelum-belumnya terbuka dan bisa dihadiri berbagai pihak yang memang yang mu menyaksikan sidang tersebut. Keterkaitan kali itu tertutup. Karena pasal 51 terbuka kecuali majelis komisi itu menghendaki tertutup,” rininya.

Jadi, Agus menandaskan karena apa ini juga kita perlu pemahaman pada teman-teman media dan masyarakat ,kenapa kita melakukan tertutup bukan kita sengaja karena ini teman-teman Densus yang dihadapi kelompok radikal Kelompok Teroris.” Ya,kita tidak tahu dimana adanya orang-orang yang terkait dengan kelompok tersebut. Pimpinan sudah berupaya sebaik mungkin untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai aparat yang bertanggung jawab terkait penegakan hukum Undang-undang teroris. Tetapi juga ada hal-ha harus juga kami tidak bisa kami buka, karena dalam Undang-undang No 14 ini tidak bisa kami sampaikan secara terbuka apalagi menyangkut keamanan keselamatan kita yang sedang melaksanakan tugas,” tandasnya.

Untuk itu,Agus membeberkan Densus 88 merupakan kesatuan yang kami miliki yang sifatnya untuk tidak dipublikasikan. Hasilnya akan disampaikan kepada teman-teman. “Untuk kegiatan-kegiatan seperti ini,memang kami minta pengertian teman-teman media termasuk masyarakat bahwa sidang dilaksanakan tertutup. Sementara hasilnya akan kami sampaikan,seperti sekarang saya sampaikan awalnya dan, beikut-berikutnya akan kami sampaikan kepada teman-teman,” bebernya.

Sesuai perkembangan, ada berapa kali sidang, Agus mengakui nanti dilihat sesuai dengan kebutuhan.Nanti kita lihat sanksi,sekarang inikan baru pertama kali dan masih sidang awal. Untuk membuktikan ada atau tidak pelanggaran kepada teman-teman Densus. Perlu saya jelaskan kepada teman-teman peristiwa tersebut terjadi karena ada serangan terhadap anggota, bukan dia melawan petugas. “Tolong dibedakan dan ada serangan ke anggota untuk mempertahankan. Kalau orang mempertahankan apakah disalahkan,tetapi kita belum bisa memastikan hal itu. Ini keputusan sebelum sidang memutuskan tentang permasalahan yang ada sedang ditangani. nanti kalau sidang itu terbukti , tentunya majelis hakim akan membuat keputusan. Kita tunggu lah kan sidang baru awal,” akunya.

Menyoroti Ini kan terkait dengan adanya yang meninggal, Agus menambahkan tentu saya bilang tadi.Kan dilihat dulu apakah ada pelanggaran , pelanggaran apakah pelangran kode etik,atau kah ada pelanggran pidana. kita coba laksanakan sidang pedahuluan untuk membaut perakra terang pada perkara yang sedang kita tangani. ” Kita juga berharap permasalahan ini cepat selesai. Supaya anggota saya yang bertugas jelas, teman-teman saya Densus jelas. Bagaiman mereka berjuang untuk membela masyarakat mempertahankan situasi ini , kalaupun memang mereka pada situasi itu ada hal-hal yang kurang pas ini menjadi bahan evaluasi baru. Ini menjadi bahan perimbangan bagi pimpinan penugasan mereka lebih lanjut,” tambahnya.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *