Anggota Densus 88 Terkait Kematian Siyono Disidangkan Dua Kali

Jurnal123,Jakarta.
Perjalanan persidangan terhadap dua angota Densus 88 yang diduga ada kaitan dengan kematian Siyono anggota teroris kini sudah dua kali sidang digelar. Sidang yang dilakukan sidang kode etik secara tertutup. Hingga kini ada pasal yag didifokuskan pasal 7 ayat 1 dan .
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjend Pol Boy Rafli Amar ketika ditemui di Mabes Polri,Rabu (27/4) 2016 mengatakan sidang Kode etik itu minggu kemarin dan minggu ini itu adalah sidang yang kedua kali .jadi sidang kedua kali sudah dilaksanakan terhadap dua anggota Densus 88.’ Tahap sidang kedua ini itu berupa pembacaan tuntutan kepada yang bersangkutan oleh pimpinan sidang . Kalau kita cermati hal-hal yang berkaitan dengan yang dilanggar itu adalah tuntutanan antara lain seperti pasal yang dilanggar itu berkiatan dengan pasal 7 ayat 1,kode etik profesi,” ujarnya.
Selanjutnya, Boy menegaskan disitukan ada pasal 1,2 dan seterusnya. Jadi berkaitan dengan ayat 1 .Setiap anggota Polri wajib dengan meningatkan citra dan solidaritas, kredibilitas anggota Polri Negara republik indonesia. “Ini kan kutipan tuntutan pimpinan sidang melalui akreditor penuntutnya. Huruf C setiap anggota Polri menjalankan tugas secara profesional, proporsonal. Yang berkaitan dengan pasal 7 ayat 2 .Anggota Polri yang berkedudukan sebagai wajib memiliki pememimpin yang melayani,” tegasnya.
Untuk itu, Boy menejelaskan tadi itu adalah pasal 7,berkaitan dengan etika kelembagaan dalam kode etik kita .Etika kelembagaan itu masuk pada pasal 13. Ayat 2 huruf A “.Setiap anggota Polri berkedudukan sebagai atasan memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum .Jadi ini berkaitan dengan salah satu tuntutan yang diberikan yang dalam posisi ada perintah dari atas yang satunya,. anggota yang diajukan pada sidang hari ini,” jelasnya.
Menyinggung tuntutan, Boy menandaskan kemudaian tuntutan sanksi para pelanggar . Kewajiban para pelanggar untuk menyatakan permohonan maaf kepada institusi dan masyarakat. ” Kedua berkaitan dengan dimungkinkan dalam pelaksanaan sidang itu tuntutannya adalah untuk disulkan diberhentikan dengan tidak hormat.Jadi ini pembacaan tuntutan diadiotur penuntut, ini bukan keputusan,” tandasnya.
Seirng dengan itu,Boy merincincinya berkaitan adanya pendapat lain mohon dijatuhkan sanksi dimosi tidak percaya,mutasi yang sifatnya adalah dinilai tidak layak lagi tugas dikesatuan Densus,patut untuk dimutasikan satuan yang lain. Ini pada sidang yang ke dua. “Sidang yang ketiga nanti direncanakan minggu depan ini, itu masuk pada materi pembelaan. Jadi pemeriksaan terhadap terduga dan pembacaan tuntutan .Ketiga, akan datang pembacaan pembela oleh pembela yan bersangkutan. Karena tentu sebagai setiap pelanggar yang diperiksa oleh pimpinan sidang diberikan kesempatan melakukan pembelaan,” rincinya.
Sesuai pendalaman, Boy membeberkan karena ini berkaitan dengan masalah depan yang bersankutan sebagai anggota Polri. Oleh karena itu akan objektif, hal-hal yang memberatkan dan yang bersangkutan. “Jadi sidangnya masih berjalan , belum pada final keputusan, tetapi apabila di jadwalkan pembacaan pembelaan setidak-tidaknya setelah pembelaan masuk pada keputusan sidang. Jadi itu gambaran, baru dikatakan itu baru separuh proses sidang keseluruhan sampai mendapatkan keputusan dari pimpinan sidang,” bebernya. (VEK)