Hukum

Djan Faridz Dilaporkan Ke Polisi

Djan Faridz
Djan Faridz

JURNAL123, JAKARTA.
Gonjang ganjing dan kemelut di tubuh Partai Persatuan PembangMunan (PPP) terus saja tejadi dan kini sali menggugat. Kini menyusul organ partai berlambang Kabah, Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), yang menggagas islah ‘dimusuhi’ kubu Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta dan melaporkan ke Mabes Polri, terkait dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik pasca Muktamar Jakarta.

Wakil Sekjen PPP versi Djan, Ahmad Bay Lubis, Kamis (24/3) dihubungi mengatakan kami sudah laporkan saudara Djan Faridz ke Bareskrim Mabes Polri sesuai Pasal 266 KUHP terkait Akta 39,” Coba lihat saja dan sambil memperlihatkan laporan polisi bernomor TBL/204/III/2016/Bareskrim tertanggal 22 Maret 2016. Akta 39 di antara isinya perubahan nama-nama pengurus hasil Muktamar Jakarta,”ujarnya.

Selanjutnya, Ahmad menegaskan di akte tersebut, Djan memasukkan sejumlah tokoh sebagai pengurus DPP PPP yang sebelumnya tidak masuk sebagai formatur. Diantaranya adalah Asmawati, istri mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan Hamdan Zoelva, mantan politisi PBB. “Sebagai Wasekjen PPP hasil Muktamar Jakarta, pihak sudah lama mengetahui tindakan Djan Faridz tersebut. Sebenarnya,kalau saya mengetahui tindakan Djan tersebut pada akhir Desember 2015,” tegasnya.

Untuk itu,Ahmad menjelaskan sekian lama menunggu, pihaknya pernah menanyakan soal akte 39 yang dibuatnya di depan notaris Lies Herminingsih‎ namun tidak ada perubahan sikap Djan.”Di beberapa rapat kami mempertanyakan akte 39 kepada beliau. Sebab akte tersebut palsu,” jelasnya.

Untuk itu, Achmad menandaskan tindakan bosnya itu sudah berlebihan.‎ Bahkan berdampak bagi terwujudnya islah dengan kubu PPP M. Romahurmuziy dan PPP Suryadharma Ali.” Bahkan Djan menggugat Presiden Jokowi Rp 1 triliun. Kondisi tersebut ini membahayakan Partai Persatuan Pembagunan,” tandasnya.

Oleh sebab itu, Ahmad mengakui pihaknya mengambil tindakan tegas dan melaporkan Djan ke Bareskrim Mabes Polri. “Tidak ada jalan lain. Kami berharap polisi segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan kepadanya sehingga islah antara kelompok Romi dan SDA bisa diwujudkan,” akunya.

Lebih lanjut, Ahmad menambahkan Islah bolak-balik gagal karena manuver Djan. Bahkan dengan merubah akte, pemerintah ragu dan bingung, termasuk Mahkamah Agung (MA). “Pemerintah sendiri pernah mengirim surat ke Djan untuk menanyakan kebenaran akte tersebut. Namun dengan adanya akte 39, pemerintah menganulir keputusannya.Makanya polisi segera menyelidiki kasus ini,” tambahnya.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *