Tersangka Penjual Organ Tubuh Manusia Tidak Tahu Lakukan Tindak Pidana
JURNAL123, JAKARTA.
Proses pemeriksaan tersangka perdagangan organ tubuh yaitu AG, DB dan HR terus berjalan. Diakui donor ginjal itu tidak diketahui ada larangan berakibat pidana.
Kuasa Hukum AG, DB daHR , Osner John Pangaribuan ditemui di Mabes Polri, Selasa (2/2)2016 mengatakan jadi dua ini, awal mereka tidak tahu bahwa donor itu ilegal ,seperti donor darah kita. Kita anggap mereka memberikan donornya ginjal pada orang lain, maksudnya baik awalnya menolong orang lain supaya nyawanya bisa tertolong. “Tetapi mereka tidak tahu karena tidak ada konsultasi dan penyuluhan dari pihak pemerintah, bukan dari pihaknya tetapi pihak pemerintah tetapi mereka tetap mau saja mengdonorkan ginjalnya dengan membayar Rp 80 Juta,” ujarnya.
Selanjutnya, Owner mengakui memang awalnya mereka ketahui melanggar UU kesehatan pasal 54 tahun 2005.”Diketahui ada pendonor, dikenakan biaya berapa, Kita tidak tahu.” Jadi begini dia ini kalau ada mau mendonorkan mereka cari di daerah Majalaya diperiksa dulu di klinik di Bandung, kalau memang sehat baru di bawah ke Jakarta,” Akunya.
Sesuai perkembangan, Owner menegaskan baru dikenalkan dan disampaikan kepada dia, maksudnya diperkenalkan kepada pihak penerima donor dan berhubungan kepada pihak rumah sakit.
“Jadi operasi dari awal sampai yang membayar Penerima donor.Si H menyerahkan kepada pendonor.”Kalau awal dia murni pendonor memang Rp 80 Juta, kalau dia mencari dapat Rp 10 Juta. Itu langsung dari pendonor Rp 80 Juta ke rumah sakit dan dari pendonor dan dipersiapkan diserahkan pendonor Rp 80 Juta. Si pendonor ini ada Rp 80 Juta.,” tegasnya
Ketika ditanya jadi pendonor melakukan transaksi, Owner menjelaskan dari penerima kepada H. “Biarlah penyidik yang mendalam dan pihak rumah sakit menjelaskan ini ilegal dan legal dan Masih ada prosedural wawancara, tolong di jelaskan.Kita tidak tahu, tapi jelas mereka buat surat pernyataan konsekuen dengan kesepakatan , dan ada yang mereka buat surat pernyataan,” Jelasnya.
Sesuai perkembangan, Osner merinci jadi Rp 80 Juta tidak ada hubungan dengan rumah sakit. Ada kesepakatan dengan penerima donor, H lah yang jadi H yang memberikan kepada pihak pendonornya dan kepada pencari pendirinya,” rinciannya.(VEK)