Polisi Ungkap Penjualan Satwa Dilindungi
JURNAL123, JAKARTA.
Selain perdagangan organ tubuh,nampak kejahatan kini merambah pada penjualan satwa yang dilindungi. Buktinya ,Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri kini berhasil meringkus tersangka MZ yang hendak menjual satwa dilidungi seperti ular sanca, anakan merak dan elang bodol.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Yazid Fanani kerika ditemui di Kompleks Mabes Polri,Kamis (18/2) 2016 mengatakan belum lama berhasil mengungkap kasus pelanggaran tindak pidana penjualan satwa yang dilindungi, ” Oleh karena Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, kembali menangkap tersangka MZ pada 8 Februari 2016,” ujarnya.
Selanjutnya, Yazid Fanani menegaskan penangkapan ini berawal dari informasi yang kami peroleh dari masyarakat tentang adanya penjualan satwa yang dilindungi.” Setelah penelusuran, ditemukan MZ yang kedapatan memperniagakan satwa yang dilindungi milik tersangka MZ. Untuk itu, kami sangat berterimakasih kepada masyarakat atas informasi tersebut,” tegasnya.
Sesuai perkembangan, Yazid Fanani menandaskan kami juga sekaligus menyampaikan agar masyarakat terus menginfokan kami jika terjadi pelanggaran lainnya.”Tersangka MZ ditahan karena dianggap telah melanggar pasal 21 ayat (2) huruf A JO Pasal 40 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tandasnya.
Untuk itu, Yazid Fanani membeberkan dari tangan tersangka disita barang bukti berupa: 1 ekor elang bondol hitam; 13 anakan merak; 1 ekor anakan burung madu; 1 ekor binturong; 1 ekor lutung hitam; 3 ekor ular sanca bodo. ” Hingga kini proses pemeriksaan tetap berjalan,” bebernya. (VEK)