Hukum

Saksi Kasus Penanaman Pohon Fiktif Senilai Rp 226 M Keluar Lewat Pintu Belakang Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Bambang Waskito
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Bambang Waskito

JURNAL123, JAKARTA.
Proses Pemeriksaan Kasus penanaman 100 juta Pohon diduga fiktif ditubuh anak perusahaan PT Pertamina terkesan lamban dan hingga kini belum berbuah hasil, Buktinya  pemeriksaan mantan Direktur Pertamina Foundation (PF), Nina Nurlina Pramono, Kamis (18/2) 2016, Namun usai pemeriksaan tidak keluar pintu muka alias ikut pintu belakang.. 

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Bambang Waskito saat dihubungi, Kamis petang kepada watawan, Kamis (18/2) 2016 mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa mantan Direktur Pertamina Foundation (PF), Nina Nurlina Pramono, Kamis (18/2/2016).Penyidik memeriksa Nina untuk yang pertama kali sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penanaman 100 juta pohon di tubuh anak perusahaan PT Pertamina tersebut.”Betul, sejak siang hingga sore tadi, tersangka Nina diperiksa untuk yang pertama kali,” ujarnya.

Selanjutnya, Bambang menegaskan dalam pemeriksaan kali ini, penyidik tidak bertanya hal umum kepada Nina. Penyidik sudah masuk ke substansi perkara, yakni soal dugaan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Direktur Pertamina Foundation.”Unsur pencucian uang itu dapat kami kejar jika pidana pokoknya, yakni korupsi, sudah tuntas. Nah, saat ini kami fokus ke melengkapi berkas perkara soal unsur korupsinya terlebih dahulu,” tegasnya.

Uniknya,usai memeriksa Nina, penyidik akan rapat internal untuk membahasnya. Penyidik akan menentukan apakah keterangan Nina sudah cukup atau masih harus dimintai keterangan lagi.

Tidak diketahui berapa lama Nina diperiksa oleh penyidik. Sebab, Nina tidak keluar dari pintu depan Gedung Bareskrim. Nina keluar dari pintu belakang sehingga awak media tak dapat mewawancarainya.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi di tubuh Pertamina Foundation.

Tindak pidana itu diduga dilakukan lewat program penanaman 100 juta pohon di seluruh Indonesia. Temuan penyidik, Pertamina Foundation menggelontorkan ratusan miliar untuk program penanaman 100 juta pohon.

Pelaksanaan program itu pun melibatkan relawan. Penyidik menduga ada penggelapan dana melalui pemalsuan tanda tangan relawan dalam program itu.

Dalam kasus ini, total kerugian negara dari program itu diperkirakan Rp 226,3 miliar. Namun, perkiraan itu hasil perhitungan penyidik. Penyidik masih butuh analisis dari lembaga audit negara. 
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yakni mantan Direktur Utama Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *