Hukum

Polisi Tangkap Tersangka Penjual Organ Tubuh Manusia

Komjen Pol Anang Iskandar
Komjen Pol Anang Iskandar

JURNAL123, JAKARTA.
Terkait dengan aksi perdagangan organ tubuh manusia sehingga 3 tersangka berhasil diringkus. Itu sebabnya Bereaksi menganggap sebagai kejahatan terorganisir.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Anang Iskandar  di temui di Mabes Polri, Senin (1/2)2016  mengakatakan perdagangan organ tubuh dapat dikategorikan sebagai kejahatan terorganisasi (organized crime). Tindak pidana jenis itu Anang, telah menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). “Perdagangan organ tubuh oleh PBB melalui United Nation Global Initiatif to Fight Human Trafficking (UN GIFT) dinyatakan sebagaiorganized crime,” ujarnya

Selanjutnya Anang menegaskan berdasarkan kajian UN GIFT, lanjut Anang, tindak pidana itu dikategorikan dalam tiga modus operandi. “Pertama, pelaku menipu korban agar memberikan organ tubuhnya.Kedua, korban secara formal atau informal setuju menjual organ tubuhnya, tetapi tidak dibayar sesuai dengan yang dijanjikan. Dan Ketiga, pelaku memperlakukan korbannya seolah-olah sedang mengalami sakit, padahal kondisinya tidak demikian,” tegasnya. 

Untuk itu, Anang menjelaskan pelaku mengeluarkan organ tubuh yang diinginkan tanpa sepengetahuan korban.  UN GIFT juga telah memberikan sejumlah protokol standar internasional mengenai penanganan perkara tindak pidana perdagangan organ yang menjadi pegangan penegak hukum.”Pasal 3 pada Protokol PBB mengatur terkait mencegah, menekan, dan menghukum pelaku perdagangan manusia, termasuk pemindahan organ dan penjualannya,” Jelasnya.

Lebih jauh, Anang merinci acuan lain, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga memiliki prinsip dan pedoman transplantasi organ pada manusia (2001). WHO menyatakan, aksi komersialisasi organ tubuh manusia adalah pelanggaran hak asasi dan martabat manusia. “Protokol tambahan Konvensi Eropa tentang HAM dan Biomedis tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Asal Manusia juga melarang perdagangan organ atau jaringan. Protokol itu juga meminta neara-negara lain memberikan sanksi atas perdagangan jenis itu,” rincinya. 

Baru-baru ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membekuk tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berupa ginjal, yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman, dan Kwok Herry Susanto alias Herry. 

Mereka diduga melakukan penipuan setidaknya terhadap 15 orang. 

Adapun tiga pelaku hingga kini masih ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri. Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO junto pasal 62 Ayat 3 UU No 36 tahun 2009. (VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *