Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan
JURNAL123, JAKARTA.
Kasus yang menjerat Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah resmi diberhentikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, kasus itu dianggap sudah memasuki masa kedaluwarsa dengan usia 12 tahun.
“Dikatakan kedaluwarsa itu karena kasusnya sudah memasuki tahun ke 12, dihitung sejak satu hari setelah perbuatan dilakukan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Ketika ditanya ada dua hal perkara itu dihentikan, dalursa dan demi hukum, Noer Rochmat menjelaskan daluarsa dihitung satu hari setelah perbuatan dilakukan , dari fakta di berkas bahwa perkara ini dilakukan 18 Febuari 2004 , ini diatur dalam pasal 79 KUHP. “Kalau aturan Daluarsa karena perbauatan ini masalah ancamanya diatas 3 tahun maka daluarsanya 12 tahun. Kalau dihitung satu hari sejak perbauatan dilakukan 18 Febuari 2016 terakhir maka 19 Febuari 2016 daluara,” jelasnya.
Aturan yang menyatakan kedaluwarsa terdapat pada Pasal 78 Ayat (1) butir 3 KUHP yang berbunyi, “mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun akan dihentikan penuntutan pidananya”.
Sebelumnya, Novel dituduh telah menganiaya enam orang pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu lantaran tidak mengakui perbuatannya dan menyebabkan seorang pelaku meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Novel dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun.(VEK)