Kajati Bengkulu Bahas Soal Novel Di Kejakgung
JURNAL123, JAKARTA.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ali Mukartono menyambangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berkoordinasi penanganan kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, Jumat (19/2).
Dalam kesempatan itu, Ali Mukartono menjelaskan, tim dari Kejati dan Kejari Bengkulu akan berdiskusi langsung dengan petinggi Kejaksaan Agung terkait apakah berkas dakwaan Novel akan disempurnakan atau tidak dilanjutkan ke pengadilan.
“Ada dua opsinya, hasil diskusinya tim ini apa. Karena (berkas Novel) mau di pengadilan atau berhenti. Ini semua harus berdasarkan hukum,” kata Ali.
Dijelaskan, Jaksa Agung sendiri sudah memerintahkan untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. Penyelesaian yang diambil bukan berdasarkan desakan apapun. Terutama mengingat kasus penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang burung walet terjadi pada Februari 2004.
Jika menilik pada Pasal 78 ayat 3 KUHP, bahwa kewenangan penuntutan terhadap kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari tiga tahun, kedaluwarsa atau gugur sesudah 12 tahun. Kasus Novel sendiri sudah memasuki umur 12 tahun karena terjadi pada Februari 2004.
“Kondisi ini yang juga masih akan didiskusikan oleh tim,” ungkap Ali.
Novel ditetapkan tersangka pada 18 Februari 2015 dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Rencananya, Novel bakal disidang 16 Februari. Namun kenyataannya pada 2 Februari 2016 Jaksa Agung menarik berkas Novel dengan alasan penyempurnaan.(BES)