Hukum

Jessica Tolak BAP Polisi

Tersangka Jessica Kumala Wongso
Tersangka Jessica Kumala Wongso

JURNAL123, JAKARTA.
Proses Pemeriksan dan pendalaman  untuk  mengungkap siapakah tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin (27) sehingga dilakukan rekonstruksi kedua. Ini
dilakukan Sesuai Alat Bukti, Petujuk, Keterangan Saksi dan Ahli

Jessica  Kumala Wongso (27) dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27), menolak berita acara pemeriksaan (BAP) hasil penyelidikan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti ditemui di Kafe Olivier di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2)
2016 mengatakan,  tidak masalah
Jessica menolak BAP hasil penyelidikan polisi.”Penolakan tersebut tidak masalah, kami buatkan berita acara penolakan dengan ditanda tangani oleh yang bersangkutan (Jessica) termasuk pengacaranya juga tanda tangani,” ujarnya

Selanjutnya, Krishna menegaskan hak tersangka untuk memberikan keterangan berbeda sesuai dengan versinya. Penyidik mengakomodasi hal tersebut.”Jadi kami sebagai penyidik, mengakomodasi keterangan yang disampaikan yang bersangkutan,” tegasnya.

Untuk ituen. Krishna menjelaskan BAP ya ng digunakan pihaknya merupakan hasil pengumpulan alat bukti, petunjuk, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
“Ini yang kami rangkai dan nanti kami sodorkan di sidang pengadilan,” jelasnya.

Krishna menyebut, dalam rekonstruksi ini, BAP versi penyidik memperagakan 65 adegan. Sedangkan versi Jessica terdapat 56 adegan.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *