ICW Tolak Pemeriksaan Terkait Pencemaran Nama Baik
JURNAL123, JAKARTA.
ICW Tolak Diperiksa Soal Pencemaran Nama Baik Romli Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan dua pegiat antikorupsi lainnya menolak diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan pencemaran nama baik yang mereka lakukan.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan dua pegiat antikorupsi lainnya menolak diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan pencemaran nama baik yang mereka lakukan.
“Kami tadi tidak melanjutkan proses pemeriksaan karena ini semata persoalan jurnalistik,” kata pengacara Lembaga Bantuan Hukum Pers Asep Komarudin di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (17/2).
Asep hari ini mendampingi terlapor menghadap penyidik yang mengagendakan pemeriksaan terhadapnya. Selain Emerson, dua terlapor lain di antaranya adalah Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Said Zainal Abidin.
Para pegiat antikorupsi ini sebelumnya dilaporkan oleh Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita atas pernyataan mereka yang diberitakan media.
Lihat juga:
Pencemaran Nama Baik, Aktivis ICW Minta Pemeriksaan Ditunda
Asep menyebut penolakan ini dilakukan karena ada satu rekomendasi dari Dewan Pers yang belum dilaksanakan oleh Polri.
“Kami bersedia diperiksa apabila poin 5 dalam MoU (nota kesepahaman) antara Dewan Pers dan kepolisian terpenuhi, yaitu adanya surat bermaterai dari Prof Romli bahwa dia berniat melanjutkan proses hukum,” kata Asep.
Jika syarat itu sudah terpenuhi, maka pihak terlapor bersedia untuk kembali dipanggil dan diperiksa.
Sementara itu Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana menilai para terlapor tidak mengerti isi MoU tersebut.
“Teman-teman ICW saya tidak tahu apa gagal paham atau tidak paham. Pasal-pasal itu melindungi awak media agar tidak dikriminalisasi,” kata Umar.
Dia menjelaskan, dalam MoU itu yang dijadikan subjek kerjasama adalah media, wartawan, dan segala perangkatnya, bukan sumber berita. Dalam hal ini, para terlapor adalah sumber berita yang dimuat oleh media.
“Subjek hukum adalah perlindungan awak media, jangan sampai awak media yang mengambilkan berita dijadikan tersangka. Media kan cuma melihat, menulis, menyajikan,” kata Umar.
Hingga kini belum ada satu pun tersangka ditetapkan. Umar mengatakan penyidik perlu mengklarifikasi terlebih dulu kepada pihak terlapor sebelum menetapkan tersangka.
Namun, ketika ditanya apakah para terlapor bersikap tidak kooperatif dan mempersulit penyidikan, Umar tidak mau menyimpulkan.
Romli melaporkan Emerson karena mengatakan bahwa dirinya tidak pantas mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Sementara itu, Adnan dan Zainal mempermasalahkan sikap Romli dalam melawan korupsi karena bersaksi meringankan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.
“Buat saya pribadi (pernyataan mereka) berharga betul. Coba bayangkan, saya ini mengurus KPK sejak awal, kemudian hanya karena saya jadi (saksi) ahli di sini saya jadi pecundang dianggap melawan KPK,” kata Romli.
“Yang saya lawan itu kebijakan KPK yang tidak beres. Jadi ahli itu bukan kejahatan, ahli itu ditengah,” ujarnya.
Dia mengatakan, dirinya merasa terhina karena disebut tidak pantas masuk seleksi calon pimpinan KPK. “Saya ini yang buat Undang-Undang, guru besar Pidana, masa tidak pantas?” kata Romli.(VEK)