Hukum

Setya Novanto Mangkir Panggilan Kejakgung

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah

JURNAL123, JAKARTA.
Tidakhadir dalam panggilan yang dilayangkan Kejaksaan Agung, merugikan Setya Novanto sendiri.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah ditemui di Kejagung, Rabu (13/1)2016 mengatakan bahwa Setya Novanto akan rugi sendiri karena tidak memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Agung hari ini.”Menurut saya, Beliau akan rugi sendiri ya. Dia jadi tidak bisa memberikan penjelasan kepada kami atas indikasi yang kami punya,” ujarnya.

Namun, Arminsyah tak menjelaskan lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan Novanto akan rugi sendiri itu terkait kasusnya. dia memastikan, selain tak memenuhi panggilan penyelidik, mantan Ketua DPR RI itu juga tak memberikan keterangan tertulis apa pun seperti yang dikatakan kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya.”Tapi, sampai kapan pun hari ini, akan kami tunggu,” tegasnya

Namun, jika Novanto tetap tak hadir, penyelidik akan menggelar rapat untuk menentukan apakah masih dianggap perlu untuk kembali memanggil Novanto.

Novanto sedianya akan diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi melalui pemufakatan jahat bersama-sama pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Sementara, kuasa hukum Novanto Firman Wijaya memastikan kliennya tidak hadir. Firman mengatakan, kemungkinan besar, kliennya hanya akan mengirimkan keterangan tertulis.

Menurut Firman, hal itu sah-sah saja. Sebab perkara yang diusut penyelidikan, selain itu langkah Novanto juga sudah sesuai UU KUHP. (VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *