Hilangnya Dokter Rica, Penyidik Tetapkan Dua Tersangka
JURNAL123, JAKARTA.
Setelah proses pencarian dan ditemukan Dokter Rica Tri Handayani,akhirnya penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta setelah memeriksa dan akhirnya menetapkan seorang laki-laki berinisial V dan istrinya berinisial E sebagai tersangka karena membawa pergi Dokter Rica Tri Handayani, beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan ditemui di Lapangan Bhayangkari di Kompleks Mabes Polri, Rabu (13/1)2016 mengatakan
V dan E diketahui melakukan tipu muslihat dengan membawa Rica. Rica diimingi membuka sebuah usaha hingga akhirnya memutuskan meninggalkan suaminya.
“Katanya mau diajak usaha barulah, apalah. Padahal Dokter Rica dari sisi ekonomi sudah lebih,” ujarnya
Polisi sudah menetapkan V dan E sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 332 KUHP ayat (1) dan (3) tentang membawa pergi wanita melalui tipu muslihat. Keduanya pun diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Salah satu alat bukti yang diamankan polisi dari pasangan suami istri yang juga sepupu dari Dokter Rica adalah kartu ATM Dokter Rica. Berdasarkan keterangan, ATM itu diambil dari Rica dengan tipu daya.
Sebelumnya, Polda DIY berhasil menemukan dr Rica bersama tiga orang warga Boyolali di Bandara Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Di lokasi yang sama, Polda DIY juga berhasil meringkus dua orang berinisial V dan E yang diduga merupakan perekrut dr Rica dan tiga orang lainnya itu.
Rica dilaporkan pergi dari rumah sejak 30 Desember 2015. Polisi menerima kabar kepergian Rica dan putranya berdasarkan laporan yang dibuat oleh suami Rica, Aditya Wicaksono pada 31 Desember 2015.(VEK)