Nusantara

ISIS Kirim Dana Ke Indonesia Via Western Union

tmp_17652-IfBitcoinsAreRegulatedWhyNotUseItTheWesternUnionCompanyWUCEOHikmetErsek-1436827849
JURNAL123, JAKARTA.
Melihat banyak kesamaan antara dua kelompok, membuat polri terus menelusurinya. Dari proses penelusuran itu ada pencairan uang itu akhirnya ditemukan alat bukti dari 12 orang ditangkap Sensus 88 berhasil menangkap salah orang menerima tranfer itu.

Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Kompleks Mabes Polri, Sabtu (16/1)2016 mengatakan bahwa satu dari 12 orang yang ditangkap Densus 88 Polri, menerima transfer uang dari organisasi Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).Mereka yang ditangkap diduga terlibat teror di kawasan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta.
“Salah satu dari 12 orang yang kami tangkap itu telah mendapatkan transfer dana dari ISIS. Satu orang ini kami tangkap di sekitar Jakarta,” ujarnya. ).

Menyinggung dana, Badroddin menegaskan Pengiriman uang dari Suriah itu memakai jasa Western Union. “Tapi engan mengungkap nama penerima dana itu. Ia juga enggan menyebutkan berapa total dana itu,” tegasnya.

Transfer dana diketahui dikirim beberapa termin dalam kurun waktu 2015. Jumlahnya bervariasi, yakni Rp 40 juta hingga Rp 50 juta.

Badrodin belum dapat memastikan apakah aksi teror di Sarinah, Kamis (14/1/2016), dibiayai dengan uang yang dikirim ke orang tersebut atau tidak.

“Yang jelas sebagian besar dana itu dikirimkan untuk aksi-aksi teror. Tapi apa dana itu juga untuk membiayai teror kemarin, masih dalam pembuktian,” ujar dia. Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 12 orang sejak Kamis (14/1/2016). Mereka ditangkap di Jawa Barat, Jawa Timur dan Kalimantan Timur.

Dari masing-masing lokasi penangkapan, tim menyita sembilan pucuk senjata api organik laras pendek, enam buah magasin, lima ponsel dan satu unit sepeda motor.

Saat ini, tim masih menginterogasi mereka di kantor polisi setempat. Tim menelusuri peran mereka dalam teror di Sarinah.

Sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, tim memiliki  waktu tujuh hari usai ditangkap untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana pada mereka.(VEK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *