Hari Ini MK Putuskan 25 Perkara Gugatan Pilkada
JURNAL123, JAKARTA.
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pleno pembacaan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) serentak 2015 hari ini. Sidang akan membahas 25 permohonan.
Daerah yang gugatannya akan diputuskan hari ini adalah Kabupaten Pegunungan Bintang, Bupati Minahasa Utara, Kabupaten Merauke, Kabupaten Musi Rawas, Kota Ternate, Kabupaten Keerom. Lalu, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Benkalis, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemudian daerah Kabupaten Gorontalo sebanyak dua permohonan yang diajukan dua pemohon berbeda, Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Banggai, Kabupaten Sigi, Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat.
Menurut agenda, sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, MK menerima 147 permohonan PHP dari seluruh daerah di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, permohonan tersebut sudah ada 115 permohonan yang diputuskan dengan perincian 109 permohonan tidak diterima, lima perkara ditarik kembali oleh pemohon, dan satu permohonan di Halmahera Utara diterima. MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Utara.(MET)