Alasan Polri Hentikan Kasus Setya Novanto
JURNAL123, JAKARTA.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana umum dalam rekaman kasus “Papa Minta Saham” yang menyeret mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid. “Sudah kami lakukan pengkajian tapi tidak ditemukan unsur pidana,” ujar Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti pada Jumat, 8 Januari 2016.
Badrodin mengatakan bahwa jajarannya telah meninjau segala kemungkinan tindak pidana yang bisa dijeratkan ke Setya dan Riza. Hanya saja, sampai saat ini, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi kejahatan yang dilakukan oleh kedua orang itu. Dia juga pernah mengarahkan agar Setya dan Riza dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. Hanya saja, pasal pencemaran nama baik untuk presiden telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kami juga mengait-ngaitkan apakah ada tindak pidana lain, ternyata tidak ada,” ujar Badrodin. Menurut Badrodin, polisi juga meninjau kasus itu dari sisi lain, yakni dari isi percakapan yang dinilai bersifat SARA. Tapi itu ternyata juga tak bisa menjerat Setya dan Riza.
Alasannya, pihak yang menyebarkan rekaman tersebut ke publik adalah Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Karena itu, polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dari segi tindak pidana umum. “Dari sisi Freeport juga tidak bisa kami lakukan,” ujar dia.
Untuk itu, kata dia, pasal yang bisa menjerat mereka berdua hanya tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Setya dan Riza diduga melakukan pemufakatan jahat untuk meminta saham 20 persen kepada PT Freeport Indonesia. Saat meminta saham itu, Setya dan Riza mencatut nama presiden dan wakil presiden.
Kasus “Papa Minta Saham” itu membuat Setya Novanto disidang Mahkamah Kehormatan Dewan hingga akhirnya Setya terpaksa mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR. Sementara taipan minyak, Riza Chalid kini tidak jelas rimbanya. Riza diduga kabur ke luar negeri sebelum berhasil diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Hingga kini polisi juga tidak bergerak mencari Riza. “Kejaksaan harus menetapkan statusnya dulu agar kami bisa kerjasama dengan interpol,” ujar Badrodin.(TCO/VEK)