Angelina Sondakh Ajukan PK

JURNAL123, JAKARTA.
Masih ingat Angelina Sondakh? Mantan Putri Indonesia yang dipidana 12 tahun penjara karena tindak pidana korupsi.
Mantan politisi Partai Demokrat ini kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali. Ia tidak terima dihukum 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Mantan Putri Indonesia itu mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK).
“Berkas pendaftaran PK-nya sudah di daftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus),” ujar staf PN Jakpus yang tidak mau disebut namanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2015).
Sedangkan kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah mengatakan pihaknya tidak mau berkomentar soal materi isi PK tersebut. Teuku tidak mau berkomentar karena ini merupakan jalan yang terbaik bagi kliennya.
“Saya tidak mau berkomentar karena ini yang terbaik untuk Angie,” ucap Teuku.
Apa Novum Angie untuk meringankan hukumannya? Terkait pertanyaan itu Teuku juga tidak mau berkomentar.
“Saya tidak mau komentar,” ucap Teuku menutup rapat-rapat materi PK.
Anggelina Sondakh sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2012. Tapi di tangan hakim agung Artidjo Alkotsar, vonis Anggie dinaikkan menjadi 12 tahun penjara.(DET)