Politik

“Sense of Crisis” Jokowi Dinanti

Sosiolog Imam Prasodjo
Sosiolog Imam Prasodjo

JAKARTA, JURNAL123.
Sosiolog dari Universitas Indonesia, Imam Prasodjo, mengatakan bahwa kondisi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia sedang memasuki masa krisis. Dalam hal ini, Imam berharap Presiden Joko Widodo mengambil sikap nyata dan tegas untuk menjamin penegakan hukum dan pemberantasan korupsi ada di jalur yang semestinya.

Imam yakin bahwa Jokowi sebagai presiden mengerti betul kondisi kritis saat ini. Ia mendorong Jokowi untuk tidak terlalu dalam mengalkulasikan dampak politik untuk tetap berpihak pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Presiden enggak perlu lagi dinasehati. Masyarakat akan melihat mana sense of crisis, aksi nyata, tindakan nyata dari seorang presiden,” kata Imam saat dihubungi, Selasa (3/3/2015).

Ia menuturkan, dalam kondisi kritis seperti saat ini, Jokowi sedang dihadapkan pada pertaruhan runtuhnya cita-cita proklamasi, reformasi, serta ketetapan MPR tentang penyelesaian masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jika mempertimbangkan kalkulasi politik terlalu dalam, Imam memprediksi praktik korupsi tetap akan berlangsung dan Jokowi gagal mengimplementasikan konsep Nawa Cita yang dijanjikannya.

“Presiden jauh lebih mengerti. Tidak perlu terlalu ruwet dengan kalkulasi politik karena taruhannya apa sih? Hanya sekadar jabatan,” ucapnya.

Semangat memberantas korupsi negeri ini sedang menemui ganjalan ketika KPK kalah dalam perkara yang melibatkan Komjen (Pol) Budi Gunawan. Penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK itu digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Polri memberi respons dengan menetapkan tersangka pada dua pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto. Selain itu, beberapa penyidik KPK juga menjadi tersangka dengan kasus berbeda.

Di bawah komando ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki, penanganan kasus Budi Gunawan dilimpahkan KPK pada Kejaksaan Agung. Protes kemudian bermunculan, termasuk dari pegawai KPK yang menolak kasus Budi dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara itu, Presiden Jokowi tidak juga mengambil sikap untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.(KOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *