HukumPolitik

PTUN Anulir SK Menkumham Yasona, PPP Suryadharma Ali Sah

PPP Pimpinan Suryadharma Ali Sah, PTUN Anulir SK Menkumham Yasona
PPP Pimpinan Suryadharma Ali Sah, PTUN Anulir SK Menkumham Yasona

JAKARTA, JURNAL123.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya menerima gugatan yang dilayangkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dan Suryadharma Ali (SDA).

Hal itu kemudian tentu menganulir SK yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy (Romy) beberapa waktu lalu.

“SK Menkumham dibatalkan, alhamdulillah berarti kita Muktamar Jakarta itu secara implisit, kita diakui,” kata Waketum PPP kubu Djan Faridz, Fernita Darwis seperti dilansir Okezone, Rabu (25/2/2015)

Fernita berharap, putusan itu langsung diproses oleh Yasonna dengan menerbitkan SK yang mengesahkan PPP kepengurusan Djan Faridz.

“Ini kemenangan teman kita yang berproses di Muktamar di Jakarta, kami berharap Pak Yasonna sebagai Menkum HAM itu menjalankan yang ditugaskan di PTUN,” bebernya.

Lebih jauh, Fernita meyakini, hasil itu merupakan kemenangan yang akan mengakhiri konflik berkepanjangan yang terjadi di partai kakbah beberapa bulan belakangan.

“Dengan selesainya PTUN ini maka selesainya kegaduhan politik di internal karena kalau berkepanjangan tidak baik bagi pemerintahan ke depan,” pungkasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terkait pengesahan Kemenkum HAM terhadap kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romy).

Pada amar putusan yang dibacakan Ketua Mejelis Hakim Teguh Satya Bhakti menilai gugatan ini berawal lantarana adanya intervensi dalam konflik internal parpol. Gugatan tersebut juga dilatari oleh sikam Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya yang dipimpin Romy.(OKZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *