PBB Tekan Indonesia
NEW YORK, JURNAL123.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon meminta Pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati terhadap dua gembong penyelundup narkoba asal Australia.
“Sekjen Ban berbicara dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi pada Kamis (12/2/2015). Dalam perbincangan, Sekjen mengutarakan keprihatinannya atas eksekusi mati yang terjadi di Indonesia beberapa saat terakhir,” ujar Juru Bicara PBB Stephane Dujarric, seperti dikutip Guardian, Sabtu (14/2/2015).
“PBB menolak eksekusi mati atas dasar apapun. Sekjen memintah kepada Pemerintah Indonesia, untuk membatalkan eksekusi mati dari tahanan pelaku kejahatan narkotika,” jelasnya.
Intervensi dari Ban ini muncul di saat Perdana Menteri Australia Tony Abbott, memohon agar eksekusi terhadap Myuran Sukumaran dan Andrew Chan segera dibatalkan. Abbott juga meminta Indonesia bersikap responsif atas permohonan Australia tersebut.
Sebelumnya diplomat dari Australia dan negara lain yang warganya akan dieksekusi mati, akan dipanggil dalam sebuah pertemuan pada Senin (16/2/2015). Pemanggilan ini berkaitan dengan penjelasan prosedur eksekusi mati di Indonesia.
Para diplomat asing itu tidak akan diberitahu mengenai tanggal dari pelaksanaan eksekusi.
Chan dan Sukumaran dijadwalkan untuk dieksekusi mati pada akhir bulan ini. Kedua warga Australia yang merupakan gembong penyelundup narkotika atau gembong ‘Bali Nine’, saat ini masih berada di LP Kerobokan Bali dan direncanakan untuk dipindahkan ke LP Nusa Kambangan demi proses eksekusi.
Baik politisi Partai Konservatif dan Partai Buruh di Australia berulangkali meminta Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan keduanya dari eksekusi mati. Namun Presiden bersikukuh dengan pendiriannya untuk tidak mengampuni pelaku kejahatan narkotika, karena akibatnya sudah merusak generasi Indonesia.(MET)