Hukum

KPK Diminta Segera Bentuk Komite Etik

Ketua KPK Abraham Samad Dituduh Melanggar Etika Karena Pertemuan Politik
Ketua KPK Abraham Samad Dituduh Melanggar Etika Karena Pertemuan Politik

JAKARTA, JURNAL123.
Pelaksana tugas (Plt) Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan bukti- bukti terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK, Abraham Samad.
Pengamat Politik The Sun Institute, Andrianto menilai Hasto harus membongkar semua kebobrokan Abraham Samad kepada Komite Etik KPK

“Hasto buka semuanya, jangan ada yang ditutupi meski publik sudah mengira ada permainan tingkat tinggi jelang Pilpres,” ujar Andrianto seperti dilansir Okezone, Selasa (10/2/2015).

Kasus yang membelit Abraham Samad kata dia, harus dijadikan pelajaran agar pimpinan KPK tidak boleh dijadikan alat untuk berpolitik.

“KPK era Abraham Samad ini kan omdo aja, bilangnya berjanji akan tuntaskan korupsi kakap seperti BLBI dan Century. Ini jadi pembelanjaran ke depan KPK tidak boleh dijadikan intres politik untuk menggapai jabatan politis, para pimpinannya harus teguh sampai masa tugasnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah menyerahkan bukti-bukti pelanggaran etik Abraham Samad kepada KPK. Dia juga menegaskan bahwa bukti-bukti itu bisa memenuhi persyaratan pembentukan Komite Etik KPK.

Pengawas internal KPK sudah menerima laporan dari Hasto dan saat ini sedang mendalami informasi dugaan yang dituduhkan kepada Abraham Samad.

Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP, menjelaskan bagaimana mekanisme pembentukan Komite Etik KPK. Menurutnya, pengawas internal bekerja terlebih dahulu mengumpulkan data dan fakta dari berbagai pihak terkait pertemuan politik Abraham Samad.

“Pengawas internal melakukan kerjanya, dari hasil analisa yang dihimpun dari banyak pihak lalu mengusulkan ke pimpinan KPK (bentuk Komite Etik),” ujarnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015) malam.

Johan melanjutkan, setelah pengawas internal bekerja dan menyimpulkan hasil untuk membentuk Komite Etik, pimpinan KPK dengan penasehat KPK membahas bersama untuk memutuskan pembentukan Komite Etik KPK.

“Setelah menyimpulkan (bentuk Komite Etik) lalu berundinglah pimpinan (kecuali pimpinan yang melanggar etik) dan penasihat KPK. Pimpinan mengeluarkan putusan untuk membentuk komite etik,” jelasnya.

Anggota Komite Etik KPK akan terdiri dari tokoh-tokoh dari luar KPK yang tentunya memiliki kredibilitas tinggi, termasuk penasihat KPK sendiri. “Biasanya (anggota Komite Etik) dari luar, tokoh-tokoh kredibel termasuk penasihat KPK,” tambahnya.

Johan mengajak semua pihak menunggu kerja dari pengawas internal yang sudah menerima laporan awal dari politisi PDIP itu. “Kalau memang ada indikasi benar (pelanggaran etik AS) dan kemudian perlu dibentuk Komite Etik, maka komite etik yang akan meneliti lebih lanjut,” tandasnya.(OKE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *