ICW Beberkan Kenaikan Pejabat DKI Capai Rp 715 Juta Per Tahun
JAKARTA, JURNAL123.
Indonesia Coruption Watch (ICW) membeberkan kenaikan harta pejabat pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurut Peneliti Divisi Monitoring Pelayanan publik ICW, Nida Zidny Paradhisam, harta kekayaan seorang pejabat pemprov DKI Jakarta meningkat sebesar Rp 715 juta per tahun.
Data yang diperoleh ICW dari hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ada 197 orang pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang wajib mengisi LHKPN. Dari total tersebut, hanya 102 pejabat yang menyampaikan LHKPN dan hanya 49 orang yang melaporkan hartanya dua kali ke KPK.
Dari 49 orang tersebut, total harta mereka mencapai Rp 152 miliar. Pada pelaporan kedua, harta mereka meningkat menjadi Rp 256 miliar.
Menurut Nida, jangka waktu pelaporan harta kekayaan berkisar antara 1 sampai 10 tahun. “Dari data ini, diketahui bahwa selama satu tahun harta kekayaan seorang pejabat pemprov DKI sebesar Rp 715 juta per tahun,” kata Nida di Jakarta, Kamis (5/4/2015).
Kata Nida, harta dengan nilai terbesar berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan mencapai Rp 299 miliar.
“Posisi kedua berasal dari harta berupa surat berharga yang nilainya mencapai Rp 240 miliar serta giro mencapai Rp 111 miliar,” jelas Nida.
Untuk kendaraan dan transportasi, menurut Nida, hanya menyumbang sebesar Rp 41 miliar dari total kekayaan.(KOM)